Mulai 2019, Kawasan Industri di Bandar Lampung Harus Patuh Aturan

Redaksi

Selasa, 16 Oktober 2018 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Bandarlampung menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Industri.

Anggota BP2D DPRD Bandarlampung, Julius Gultom menjelaskan, upaya tersebut masuk kedalam raperda inisiatif DPRD.

Pesatnya kebutuhan masyarakat dan meningkatnya tingkat perekonomian menjadi salah satu faktor dari rancangan raperda ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Justrunya pertumbuhan itu menjadi bomerang untuk masyarakat luas, dengan berdirinya perusahaan industri ditengah kawasan warga,\” ujar Gultom saat dihubungi pada Selasa (16/10).

Oleh sebab itu, ke depan seluruh perusahaan industri diminta untuk mematuhi peraturan itu, agar dampak negatif seperti polusi yang dihasilkan tidak dirasakan masyarakat luas.

Baca Juga  Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

\”Meski begitu, jumlah perusahaan industri tetap diperbolehkan bertambah, tetapi harus berdiri dikawasan khusus, seperti dekat dengan akses jalan tol, dan pelabuhan, atau daerah Panjang,\” kata dia.

Disinggung terkait kapan raperda itu akan digodok, politisi PDIP itu menjelaskan regulasi tersebut akan digodok ditahun 2019 mendatang.(Agis)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru