KPU Bolehkan Kepala Daerah Jadi Tim Kampanye, tapi..

Redaksi

Rabu, 12 September 2018 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

Wahyu Setiawan (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Kepala daerah bisa menjadi tim kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Tapi, kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

\”Menurut PKPU yang juga diturunkan dari Undang-Undang, kepala daerah boleh masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye,\” ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Indonesia kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dijelaskan, bila kepala daerah menjadi ketua timses maka kinerjanya akan terganggu. Banyak waktu dihabiskan untuk kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Logikanya, ketua tim kampanye harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Kalau dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,\” kata Wahyu.

Sebagai pribadi, terus Wahyu, kepala daerah mempunyai hak politik. Tetapi kalau seorang kepala daerah atau pejabat negara, ada aturan lain.

\”Misalnya, dia tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintahan untuk mendukung, menguntungkan pihak tertentu atau merugikan pihak tertentu,\” jelas Wahyu.

Kemendagri juga Bolehkan

Sebelumnya,Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan membolehkan kepala daerah menjadi juru kampanye saat Pilpres 2019.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan KPU.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah.

Menurutnya, dalam UU itu, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil Bupati, wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

\”Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ketiga, cuti dan jadwal cuti, dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,\” kata Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (8/8/2018).

Selain itu, Bahtiar menjelaskan aturan kampanye pemilu bagi kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wapres, serta cuti dalam kampanye pemilu.

Pengaturan tersebut ada dalam Pasal 36 PP Nomor 32 Tahun 2018.

\”Pasal 36 ayat (1) menyatakan menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilihan umum,\” ujarnya.

Kemudian, pada ayat (2) di pasal yang sama, menyatakan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilihan umum di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan tentang cuti kampanye kepala daerah juga diatur dalam Pasal 38 PP Nomor 32 Tahun 2018.

\”Dalam pasal tersebut dinyatakan cuti kampanye gubernur atau wakil gubernur diberikan oleh Mendagri. Sementara cuti kampanye bupati, walikota, wakil bupati dan wakil walikota diberikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat. Selanjutnya lebih teknis KPU mengatur dalam PKPU,\” ujarnya.

Bahtiar juga menerangkan di aturan KPU yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum juga mengatur dengan jelas hal tersebut. Aturan kampanye pemilu itu tertuang pada Pasal 62 dan Pasal 63 PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

\”Sebagai catatan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ini membatasi kepala daerah atau wakil kepala tidak boleh menjadi ketua tim kampanye. Dalam Pasal 63 ayat (2) juga dinyatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah,\” tutur Bahtiar.

Karena itu, Bahtiar menegaskan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah diperbolehkan ikut berkampanye memiliki dasar yang kuat.

\”Yang disampaikan beliau (Mendagri) bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh ikut kampanye.adalah berdasarhan hukum pemilu yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018,\” imbuhnya. (dtc/lan)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 00:40 WIB

Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:08 WIB

Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:19 WIB

Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:41 WIB

APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:19 WIB

TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka

Senin, 1 Desember 2025 - 19:57 WIB

IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kamis, 20 November 2025 - 20:09 WIB

Pekon Margodadi Gandeng AMSI Lampung Gelar Pelatihan SID dan Jurnalistik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:56 WIB

Tulang Bawang Barat

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:48 WIB

Lampung Selatan

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Jan 2026 - 21:45 WIB