Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor, Ini Kata Presiden

Redaksi

Minggu, 2 September 2018 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Taufik (Foto: Istimewa)

M Taufik (Foto: Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Meloloskan pencalegan eks napi korupsi di Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuai kritikan.

Bahkan, Presiden Joko Widodo pun ikut menanggapi. Menurutnya hal itu merupakan independensi Bawaslu.

Jokowi mengatakan, KPU juga punya kewenangan terkait aturan larangan eks napi korupsi nyaleg.

\”Pertama itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri,\” ujar Jokowi usai menghadiri Pekan Orientasi Caleg NasDem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Diketahui, Bawaslu DKI memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Pemohonan yang diajukan M Taufik diterima Bawaslu DKI.

\”Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,\” ujar ketua majelis Puadi saat membacakan putusan sidang ajudikasi di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Komisioner Bawaslu DKI Puadi selaku ketua majelis menyatakan bacaleg DPRD DKI M Taufik Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra telah memenuhi syarat verifikasi dokumen.

\”Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum tahun 2019,\” ucap Puadi.

\”Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini,\” imbuh dia.

Baca Juga  Jelang Debat, Herman-Sutono tak Lakukan Persiapan Khusus

KPU Tunggu MA

Sementara,Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut persoalan ini dapat diselesaikan jika PKPU yang memuat aturan tersebut di-judicial review di MA.

\”Dalam pandangan saya, salah satu pintu menyelesaikan persoalan ini adalah peraturan KPU itu bisa di-judicial review dan saya meminta kepada semua pihak untuk mematuhi apa pun keputusan yang dikeluarkan oleh judicial review di Mahkamah Agung,\” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

Dia meminta seluruh pihak untuk mematuhi hasil yang dikeluarkan MA. Namun Arief mengatakan sampai saat ini tidak ada yang melakukan judicial review terhadap Peraturan KPU.

\”Itu semua orang akan patuh, penyelenggara, peserta dan masyarakat akan menghormati itu. Persoalannya adalah PKPU sampai hari ini masih eksis berlaku. Tidak ada yang mempersoalkan,\” kata Arief.

Dia mengatakan Peraturan KPU masih berlaku. KPU akan mengubah peraturan tersebut, bila nantinya terdapat putusan hukum yang membuat peraturan tersebut tidak berlaku.

\”Sepanjang berlaku maka seluruh pasal di dalam PKPU itu tidak boleh dipilah-pilah. Seluruh pasalnya berlaku. Tapi kalau nanti ada putusan yang menyatakan pasal tertentu tidak lagi berlaku ya kita ganti,\” kata Arief.

KPU mengatakan akan tetap menunda menjalankan putusan Panwaslu. Penundaan ini sampai adanya putusan yang menyatakan PKPU tidak berlaku.

Baca Juga  Yutuber Dinilai Terburu-buru Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

\”KPU mengatakan tidak bisa dieksekusi putusan ini, tunda dulu sampai ada putusan bahwa apakah PKPU kita dinyatakan berlaku atau sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,\” tuturnya.

Sebelumnya, beberapa panwaslu daerah diketahui telah meloloskan bacaleg eks napi korupsi. Bacaleg ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg.

Yang terkini, mantan koruptor M Taufik diloloskan Bawaslu DKI jadi bacaleg

M Taufik pernah menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta dan terjerat kasus pidana korupsi logistik pemilu selama 18 bulan pada 27 April 2004.

Namun ia tak menganggap itu sebagai halangan dalam berpolitik, sehingga kembali menduduki jabatan politik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019, bahkan berpeluang menduduki kursi pimpinan dewan.

Selama Pilpres 2014, ia berorasi menuntut penangkapan Ketua KPU Husni Malik karena dianggap curang telah mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.

Tiga di Lampung

Di Lampung, KPU provinsi menindaklanjuti enam laporan masyarakat yang masuk terkait caleg provinsi Lampung.

Enam laporan itu diterima KPU setelah mengumumkan DCS di media untuk uji publik.

Tiga dari enam laporan yang diterima KPU mengenai perkara korupsi, dan pernah divonis dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Peluang Parosil dari NasDem Terbuka Lebar

Untuk itu, KPU segera menjadwalkan klarifikasi terhadap partai politik tiga caleg ini.

Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, laporan masyarakat pertama untuk caleg partai Golkar Daerah Pemilihan Lampung 7 (Lamteng).

\”Kita sudah konfirmasi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dan kita sudah menerima surat yang ditandatangani Ketua PN Syamsul Arief. Di mana dalam surat menyebutkan bahwa bacaleg Golkar yang terindikasi pernah terkena perkara korupsi inisial AJS, perkara tahun 2014 lalu,\” katanya.

Pengadilan juga menganulir surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

\”Surat keterangan pengadilan ini juga menerangkan bahwa SKCK dari pengadilan terkait nama caleg bersangkutan AJS dianulir atau dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum,\” ucapnya.

Dalam surat keterangan yang disampaikan oleh pengadilan, Tio mengatakan, KPU juga menerima informasi ada caleg lain dalam perkara yang sama dengan AJS dari partai berbeda.

\”Ada disebutkan di sini caleg PAN juga di dapil yang sama atas nama inisial BK,\” kata Tio.

KPU pun akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Partai Golkar Provinsi Lampung.

\”Kepada caleg Golkar, kami akan meminta klarifikasi dari Partai Golkar, dan meminta kepada partainya untuk menyiapkan pengganti. Kita belum memutuskan memenuhi syarat atau tidak. Tetapi, kita minta dipersiapkan penggantinya,\” kata Tio. (dtc/tbl/lan)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB