Lewati Batas Izin, Polisi Angkut Perangkat Orgen dan Dua Awaknya

Redaksi

Kamis, 30 Agustus 2018 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seperangkat alat musik jenis orgen tunggal yang tengah manggung di Pekon Mulangmaya, Kecamatan Kotaagung Timur, terpaksa diangkut dan diamankan ke Mapolres Tanggamus karena dinilai telah melanggar ketertiban dengan tetap mentas hingga Kamis dinihari (30/8).

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Bunyamin itu, selain mengamankan perangkat tersebut juga turut dibawa dua awak orgen tunggal. Pasalnya, hiburan tersebut telah melewati batas izin yang diberikan Polres Tanggamus.

\”Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan Miras dan Narkoba,\” kata Kompol Benyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan penyedia jasa hiburan orgen tunggal tersebut yakni PM Music milik HK. Saat dibubarkan serta perangkatnya disita sedang melayani hiburan di rumah warga berinisial HS yang menggelar acara resepsi khitanan anaknya.

Kompol Bunyamin menjelaskan, saat dibubarkan, orgen tunggal itu beroperasi sampai Kamis (30/8) pukul 03.00 Wib dini hari. Waktu tersebut sudah jauh melapaui batas izin hiburan orgen tunggal yang semestinya hanya hari Rabu (29/8) sampai pukul 18.00 Wib.\” Saat penertiban orang-orang yang berada di panggung sekitar delapan orang langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali,\” tambah Kompol Bunyamin.

Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak orgen tunggal adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran.\”Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan test urine di Satresnarkoba,\” tegasnya.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Selain sudah melanggar izin yang diberikan sambung kabag ops, pemilik orgen tunggal juga telah melanggar kesepakatan, dimana sebelumnya antara Polres Tanggamus dengan seluruh pengusaha hiburan orgen tunggal telah sepakat jika panggung hiburan yang menggunakan alat musik orgen tunggal hanya boleh mentas hingga pukul 18.00 Wib, ”Dan jika melanggar dengan tetap mentas hingga melampaui batas, maka alatnya akan kami sita,\” jelasnya.

Dan hal itu tambahnya, sudah diketahui oleh para pengusaha hiburan orgen tunggal. \”Mestinya, jika sudah melewati batas izin, para pengusaha orgen tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak manapun. Pembatasan jam hiburan orgen tunggal ini juga kan sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Tanggamus, dimana disitu ditegaskan jika orgen tunggal hanya boleh beroperasi/mentas sampai pukul 18.00 Wib. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah,\” imbuhnya.

Baca Juga  Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Polres Tanggamus menegaskan kembali jika hiburan orgen tunggal maksimal pukul 18.00 Wib. Itu harus dipatuhi masyarakat terutama yang menggunakan jasanya, lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri. Jika itu tidak dipatuhi maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus.(rapik)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB