Lewati Batas Izin, Polisi Angkut Perangkat Orgen dan Dua Awaknya

Redaksi

Kamis, 30 Agustus 2018 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seperangkat alat musik jenis orgen tunggal yang tengah manggung di Pekon Mulangmaya, Kecamatan Kotaagung Timur, terpaksa diangkut dan diamankan ke Mapolres Tanggamus karena dinilai telah melanggar ketertiban dengan tetap mentas hingga Kamis dinihari (30/8).

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Bunyamin itu, selain mengamankan perangkat tersebut juga turut dibawa dua awak orgen tunggal. Pasalnya, hiburan tersebut telah melewati batas izin yang diberikan Polres Tanggamus.

\”Pembubaran kegiatan orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat, serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan Miras dan Narkoba,\” kata Kompol Benyamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan penyedia jasa hiburan orgen tunggal tersebut yakni PM Music milik HK. Saat dibubarkan serta perangkatnya disita sedang melayani hiburan di rumah warga berinisial HS yang menggelar acara resepsi khitanan anaknya.

Kompol Bunyamin menjelaskan, saat dibubarkan, orgen tunggal itu beroperasi sampai Kamis (30/8) pukul 03.00 Wib dini hari. Waktu tersebut sudah jauh melapaui batas izin hiburan orgen tunggal yang semestinya hanya hari Rabu (29/8) sampai pukul 18.00 Wib.\” Saat penertiban orang-orang yang berada di panggung sekitar delapan orang langsung kabur. Maka selama pembubaran serta penyitaan perangkat situasi aman terkendali,\” tambah Kompol Bunyamin.

Tindakan Polres Tanggamus menyita perangkat dan mengamankan dua awak orgen tunggal adalah tindakan tegas. Bukan lagi imbauan dan teguran.\”Terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif dan test urine di Satresnarkoba,\” tegasnya.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Selain sudah melanggar izin yang diberikan sambung kabag ops, pemilik orgen tunggal juga telah melanggar kesepakatan, dimana sebelumnya antara Polres Tanggamus dengan seluruh pengusaha hiburan orgen tunggal telah sepakat jika panggung hiburan yang menggunakan alat musik orgen tunggal hanya boleh mentas hingga pukul 18.00 Wib, ”Dan jika melanggar dengan tetap mentas hingga melampaui batas, maka alatnya akan kami sita,\” jelasnya.

Dan hal itu tambahnya, sudah diketahui oleh para pengusaha hiburan orgen tunggal. \”Mestinya, jika sudah melewati batas izin, para pengusaha orgen tunggal jangan lagi melayani permintaan operasi dari pihak manapun. Pembatasan jam hiburan orgen tunggal ini juga kan sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Tanggamus, dimana disitu ditegaskan jika orgen tunggal hanya boleh beroperasi/mentas sampai pukul 18.00 Wib. Sehingga pembubaran orgen tunggal bukan saja inisiatif dari Polres Tanggamus, tapi didasari aturan daerah,\” imbuhnya.

Baca Juga  Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia

Polres Tanggamus menegaskan kembali jika hiburan orgen tunggal maksimal pukul 18.00 Wib. Itu harus dipatuhi masyarakat terutama yang menggunakan jasanya, lalu masyarakat sekeliling, dan pihak pengusaha organ tunggal sendiri. Jika itu tidak dipatuhi maka akan ada pembubaran paksa, dan penyitaan perangkatnya. Tentu tindakan tersebut demi menjamin kamtibmas di seluruh wilayah kewenangan Polres Tanggamus.(rapik)

Berita Terkait

FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta
TTE Masuk Pekon: Tugu Rejo Jadi Pelopor Digitalisasi Administrasi di Semaka
IWO Luncurkan ‘Gerakan 20 Ribu Rupiah’ Bantu Anggota Terdampak Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB