KPU dan Bawaslu RI: #2019GantiPresiden Hak Masyarakat Menyuarakan Pendapat

Redaksi

Rabu, 29 Agustus 2018 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Jelang kampanye Pilpres 2019 September mendatang, aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden kembali ramai.

Berbagai penolakan terhadap aksi dan gerakan tersebut pun terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Di Jawa Barat misalnya, Majelis Ulama Indonesia Jabar menolak gerakan tagar #2019GantiPresiden karena dinilai lebih dominan unsur provokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain di Jabar, deklarasi #2019GantiPresiden juga ditolak di Serang, Banten dan Surabaya serta Riau.

Polisi menyebut aksi gerakan ganti presiden tak berizin.

Pasca ramainya penolakan terhadap aksi #2019GantiPresiden Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara.

Bawaslu pun menilai bahwa gerakan yang digagas oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pada Maret 2018 lalu itu, bukan sebuah pelanggaran.

Baca Juga  Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa "Tubaba Bak Syurga"

\”(#2019GantiPresiden) Tidak melanggar aturan,\” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Menurut dia, saat ini belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan, sehingga aksi itu tidak melanggar aturan.

Bawaslu pun belum dapat melakukan tindakan apa pun, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.

Senada dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menilai tagar #2019GantiPresiden tidak masuk dalam definisi kampanye.

Sebab kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya.

\”Kembali ke peraturan perundang-undangan, yang disebut kampanye itu apa, kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya. Kalau soal tagar nggak ada hubungannya sama visi dan misi,\” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

#2019GantiPresiden merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

Hak tersebut, kata Bagja dan Pramono, bebas disuarakan di hadapan umum asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah terkait prosedur administrasi. Apakah dalam menyuarakan pendapatnya masyarakat harus melalui mekanisme penyampaian laporan atau pemberitahuan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Apalagi, jika dalam aksinya terjadi kericuhan.

\”Semua kegiatan harus sesuai dengan UU menyampaikan pendapat di muka umum,\” ujar Bagja.

Baca Juga  Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

\”Kalau ada keramaian-keramaian penyampaian pendapat di publik itu menjadi kewenangan polisi apakah itu menimbulkan kericuhan atau tidak. Jadi silahkan persoalan ketertiban umum yang menjadi kewenangan polisi,\” kata Pramono.

Kendati demikian, meski tak mempersoalkan aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden, pendukung kedua pasangan calon, yakni Jokowi-Ma\’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap menahan diri saat menyampaikan dukungannya.

Diharapkan, nantinya dukungan dapat diberikan dengan tidak melakukan provokasi.

\”KPU berharap masing-masing pendukung pasangan calon untuk menahan diri mulai mensosialisasikan pasangan yang didukungnya dengan cara yang mengundang simpati banyak orang, tidak perlu memprovokasi dengan menggunakan isu-isu,\” jelas Pramono. (dtc/lan)

Berita Terkait

Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren
Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027
Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”
Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:08 WIB

PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pencuri Tertidur di Rumah Sasaran, Diamankan Warga di Pringsewu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:16 WIB

SMPN 2 Pringsewu Dapat Perpustakaan Digital Rp500 Juta

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Bupati Pringsewu Buka Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:28 WIB

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Berita Terbaru

Bandarlampung

Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:27 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Segera Perbaiki Jalan RA Basyid

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:20 WIB