KPU dan Bawaslu RI: #2019GantiPresiden Hak Masyarakat Menyuarakan Pendapat

Redaksi

Rabu, 29 Agustus 2018 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Jakarta (Netizenku.com): Jelang kampanye Pilpres 2019 September mendatang, aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden kembali ramai.

Berbagai penolakan terhadap aksi dan gerakan tersebut pun terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Di Jawa Barat misalnya, Majelis Ulama Indonesia Jabar menolak gerakan tagar #2019GantiPresiden karena dinilai lebih dominan unsur provokasi.

Selain di Jabar, deklarasi #2019GantiPresiden juga ditolak di Serang, Banten dan Surabaya serta Riau.

Polisi menyebut aksi gerakan ganti presiden tak berizin.

Pasca ramainya penolakan terhadap aksi #2019GantiPresiden Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara.

Bawaslu pun menilai bahwa gerakan yang digagas oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pada Maret 2018 lalu itu, bukan sebuah pelanggaran.

Baca Juga  Rumah Kosong di Enggal, Dilalap si Jago Merah

\”(#2019GantiPresiden) Tidak melanggar aturan,\” ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Selasa (28/8/2018).

Menurut dia, saat ini belum ada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang resmi ditetapkan, sehingga aksi itu tidak melanggar aturan.

Bawaslu pun belum dapat melakukan tindakan apa pun, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye.

Senada dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menilai tagar #2019GantiPresiden tidak masuk dalam definisi kampanye.

Sebab kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya.

\”Kembali ke peraturan perundang-undangan, yang disebut kampanye itu apa, kegiatan peserta pemilu untuk mengingatkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program dan citra diri lainnya. Kalau soal tagar nggak ada hubungannya sama visi dan misi,\” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Kasus Penganiayaan Terhadap Perawat Masuk Tahapan Pemanggilan Saksi

#2019GantiPresiden merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

Hak tersebut, kata Bagja dan Pramono, bebas disuarakan di hadapan umum asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud adalah terkait prosedur administrasi. Apakah dalam menyuarakan pendapatnya masyarakat harus melalui mekanisme penyampaian laporan atau pemberitahuan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Apalagi, jika dalam aksinya terjadi kericuhan.

\”Semua kegiatan harus sesuai dengan UU menyampaikan pendapat di muka umum,\” ujar Bagja.

Baca Juga  Lulus CPNS Belum Tentu Diangkat Jadi PNS, Ini Sebabnya

\”Kalau ada keramaian-keramaian penyampaian pendapat di publik itu menjadi kewenangan polisi apakah itu menimbulkan kericuhan atau tidak. Jadi silahkan persoalan ketertiban umum yang menjadi kewenangan polisi,\” kata Pramono.

Kendati demikian, meski tak mempersoalkan aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden, pendukung kedua pasangan calon, yakni Jokowi-Ma\’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap menahan diri saat menyampaikan dukungannya.

Diharapkan, nantinya dukungan dapat diberikan dengan tidak melakukan provokasi.

\”KPU berharap masing-masing pendukung pasangan calon untuk menahan diri mulai mensosialisasikan pasangan yang didukungnya dengan cara yang mengundang simpati banyak orang, tidak perlu memprovokasi dengan menggunakan isu-isu,\” jelas Pramono. (dtc/lan)

Berita Terkait

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB