NasDem Lampung Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Redaksi

Sabtu, 4 Agustus 2018 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Hari Anak Indonesia yang diperingati pada 23 Juli 2018 lalu dikejutkan dengan kabar divonisnya seorang anak perempuan asal Jambi yang menjadi korban pemerkosaan incest (sedarah) dari kakaknya sendiri.

Remaja berinisial WA (15 Tahun) itu divonis bersalah karena melakukan aborsi dan melanggar pasal 77 juncto pasal 45 A UU Perlindungan Anak. Kasus ini merupakan persoalan yang harus ditelaah dalam konteks pemenuhan Hak Anak Berhadapan Hukum (ABH), baik sebagai korban sekaligus pelaku. Dalam perkara ini, anak diposisikan sangat lemah untuk menolak, melawan dan mengadukan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kasus ini menyita banyak pihak, tak terkecuali Garnita Nasdem Lampung. Sekretaris DPW Garnita Nasdem Lampung, Vony Reyneta Dolok Saribu menilai vonis terhadap WA dan ibunya tidak adil. Putusan ini menunjukkan hakim tidak mempunyai perspektif terhadap anak korban kekerasan seksual dan hak perempuan atas kesehatan reproduksi.  Sebagai korban perkosaan seharusnya ia mendapatkan haknya untuk mendapatkan penanganan aborsi yang aman yang dilakukan sesuai dengan UU Kesehatan, yakni dilakukan melalui proses konseling pra dan pasca tindakan dengan konselor yang kompeten (Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan).

Baca Juga  Fauzan Harap Gakkumdu Bekerja Sesuai Fakta di Lapangan

“Dalam kasus WA, hak-hak korban ini sama sekali tidak terpenuhi, justru yang terjadi WA dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan aborsi tidak sesuai dengan prosedur. Posisi WA sebagai anak yang mengalami trauma harusnya dibantu untuk mengakses hak-hak kesehatan reproduksinya. Kondisi ini harusnya menjadi keprihatinan bersama khususnya bagi pihak-pihak terkait yang memiliki tanggung jawab, bukan malah memberikan dukungan atas kriminalisasi anak korban,” ujar Calon Legislatif Provinsi Lampung Dapil 3 Nomor 5 itu.

Vony juga menyayangkan pernyataan salah satu komisioner KPAI di salah satu media massa nasional jika korban mengaborsi tidak sesuai dengan standar, maka pidananya setengah dari hukuman orang dewasa. Ditambah lagi dengan proses peradilan yang dialami WA karena sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Majelis Hakim belum mengacu pada Peraturan Mahmakah Agung RI No 3 tahun 2017 tentang Pedoman  Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Baca Juga  Dituding Arogan, Calonkada Aries Sandi Malah Janjikan Wartawan Begini

Selain itu, karena korban adalah aeorang anak, yang penanganannya harus mengacu pada UU PA. Dalam konsideran tentang Peradilan Anak, menjelaskan Perlindungan anak sangat penting, terutama dalam proses peradilan anak agar walaupun anak sedang menjalani proses peradilan, anak tetap memperoleh hak-haknya sebagai seorang anak yang dilindungi oleh negara. Hak-hak anak sebagai korban antara lain hak untuk mendapatkan bantuan hukum, pemulihan dari trauma serta rehabilitasi psikososial.

“Dalam kasus WA, WHO pun menilaikematian bayi yang dihasilkan dari perkosaan merupakan salah satu bentuk fatal dari kekerasan seksual, dimana korban tidak mendapatkan haknya atas penegakan hukum dan pemulihannya,” tegas wanita yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Perempuan, Anak dan Kesehatan DPW NasDem Lampung itu.

Baca Juga  Kuasa Hukum Paslon 2 Optimis Menang Gugatan di Bawaslu RI dan MK

Mantan Direktur LBH Apik ini juga menyatakan prihatin mengenai tontonan video porno yang menjadi penyebab si kakak melakukan pemerkosaan, hal itu juga harus dikritisi sebagai ancaman terhadap penetrasi budaya kekerasan terhadap anak perempuan yang ironisnya terjadi di lingkungan keluarga terdekat. Untuk itu, ia mendesak segera dilakukannya pembahasan dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan seksual agar tidak semakin banyak korbanpemerkosaan mendapatkan ketidakadilan dan tidak akan ada lagi yang menjadi korban serupa.

“Memang kasus ini tidak terjadi di Lampung, tapi tidak menutup kemungkinan ada kejadian serupa. Kita harus peduli agar tidak ada lagi anak perempuan lain yang mengalami nasib seperti WA,” kata Vony. (Red)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB