Siap Bertarung di Pusat, Kuasa Hukum Paslon 2 Minta KPU Batalkan Hasil Pilgub

Redaksi

Senin, 16 Juli 2018 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2, Herman-Sutono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membatalkan hasil pilgub pada 27 Juni lalu.

Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Lenistan Nainggolan menilai pasangan calon nomor urut 3 Arinal-Nunik telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni money politik dalam Pilgub Lampung.

Dirinya merujuk ke Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 13, yang menyatakan larangan menjanjikan dan memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Atas dasar itu kami menuntut KPU untuk membatalkan hasil Pilgub pada 27 Juni lalu,\” katanya dalam konferensi pers di Hotel Emersia, Senin (7/16).

Sementara rekannya, Tahura Malagano mengatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa ada pengerahan kepala desa dalam kampanye Arinal-Nunik. \”Ada penyaluran uang. Pemberian uang transportasi. Sekaligus ajakan untuk meminta warga memilih paslon no.3 di kampungnya,\” katanya.

Ia juga merujuk kepada penggunaan amplop yang identik di seluruh Lampung. \”Setiap amplop ada 50 ribu dengan ciri yang sama,\” katanya.

Sementara, Resmen Kadapi mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan seperti Bambang Eka Cahya, Marwar Siahaan dan Margarito Kamis, mengatakan bahwa TSM dapat dibuktikan secara parsial.

\”Bagaimana bisa ada gerakan serentak dan seragam dari Waykanan sampai Lamsel. Kalau tidak terstruktur, sistematis dan masif,\” katanya.

Ia juga menambahkan, nantinya Majelis TSM menggugurkan gugatan dan memenangkan paslon Arinal, maka tim hukum akan menyiapkan banding kepada Bawaslu RI. \”Kami siap banding. Akan kami bawa kasus ini ke Jakarta. Biar nanti Bawaslu RI yang menyidangkannya,\” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:11 WIB

Lainnya

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:29 WIB