Siap Bertarung di Pusat, Kuasa Hukum Paslon 2 Minta KPU Batalkan Hasil Pilgub

Redaksi

Senin, 16 Juli 2018 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 2, Herman-Sutono, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung membatalkan hasil pilgub pada 27 Juni lalu.

Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Lenistan Nainggolan menilai pasangan calon nomor urut 3 Arinal-Nunik telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni money politik dalam Pilgub Lampung.

Dirinya merujuk ke Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 13, yang menyatakan larangan menjanjikan dan memberikan uang untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Juga  Puskamsikham: politik uang, yang salah yang menerima

\”Atas dasar itu kami menuntut KPU untuk membatalkan hasil Pilgub pada 27 Juni lalu,\” katanya dalam konferensi pers di Hotel Emersia, Senin (7/16).

Sementara rekannya, Tahura Malagano mengatakan fakta persidangan menunjukkan bahwa ada pengerahan kepala desa dalam kampanye Arinal-Nunik. \”Ada penyaluran uang. Pemberian uang transportasi. Sekaligus ajakan untuk meminta warga memilih paslon no.3 di kampungnya,\” katanya.

Baca Juga  Pilkada 2020, Politisasi ASN Sulit Dideteksi

Ia juga merujuk kepada penggunaan amplop yang identik di seluruh Lampung. \”Setiap amplop ada 50 ribu dengan ciri yang sama,\” katanya.

Sementara, Resmen Kadapi mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan seperti Bambang Eka Cahya, Marwar Siahaan dan Margarito Kamis, mengatakan bahwa TSM dapat dibuktikan secara parsial.

\”Bagaimana bisa ada gerakan serentak dan seragam dari Waykanan sampai Lamsel. Kalau tidak terstruktur, sistematis dan masif,\” katanya.

Baca Juga  Armada Pengangkut Kurang, Sampah Menumpuk di TPS Langkapura

Ia juga menambahkan, nantinya Majelis TSM menggugurkan gugatan dan memenangkan paslon Arinal, maka tim hukum akan menyiapkan banding kepada Bawaslu RI. \”Kami siap banding. Akan kami bawa kasus ini ke Jakarta. Biar nanti Bawaslu RI yang menyidangkannya,\” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

DPP PROJO Berikan Dukungan Penuh kepada Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
Tok! Pilkada Lambar PM-Mad Hasnurin Resmi Lawan Kotak Kosong
Komitmen Mirza Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas di Lampung
35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat Resmi Dilantik
Kemiskinan di Lampung PR Besar Gubernur Terpilih
Dua Cagub Jalani Tes Kesehatan, Ini Tahapan Berikutnya!
KPU Ingatkan Petahana Harus Cuti, Apa Kabar Bunda Eva?
Arinal Masih Ketua Golkar Lampung, Seno Bagaskoro: PDIP Bukan Partai ‘Domplengan’

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:38 WIB

Sambut Hari Jadi Polwan ke-76, Polres Lampung Tengah Gelar Bhakti Kesehatan

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:36 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Gelar Sidang di Tempat

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:06 WIB

Rusmandi Buka Visitasi Evaluasi Pelaksanaan Statistik Sektoral Lamteng

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Novianti-Ana Hadiri Pengajian Rutin PC Muslimat NU di Islamic Centre Tubaba

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:27 WIB

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB