Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lampung (Netizenku.com): Ajakan tersebut disampaikan seiring dimulainya proses pendaftaran 35 SMA Unggulan di Provinsi Lampung yang berlangsung pada 2–5 Juni 2026.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Syafrimen, mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, seluruh pihak harus berpegang pada semangat wajib belajar 12 tahun sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas.
“Saat ini proses seleksi untuk 35 SMA Unggulan di Lampung sedang berlangsung. Kami mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaannya agar sesuai petunjuk teknis dan prinsip keadilan. Jika menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada Dewan Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” ujar Syafrimen pada Selasa (3/6/2026).
Syafrimen menegaskan Dewan Pendidikan tidak hanya berfokus pada aturan dan petunjuk teknis, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik.
Ia menilai keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan secara konstruktif.
“Mari kita kawal bersama. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis, keterbatasan informasi, atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Semangat wajib belajar 12 tahun harus menjadi pegangan kita bersama,” tegasnya.
Selain masyarakat umum, Dewan Pendidikan juga mengajak pemerintah daerah, sekolah, orang tua, yayasan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan komunitas pendidikan untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan SPMB.
Menurut Syafrimen, masyarakat juga perlu memahami substansi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 agar dapat berpartisipasi secara optimal dalam proses pengawasan.
“Kami ingin pendidikan di Lampung semakin terbuka dan partisipatif. Karena itu, seluruh elemen masyarakat perlu bersama-sama memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” katanya.
Ia menambahkan, petunjuk teknis SPMB yang telah diterbitkan pemerintah pada dasarnya sudah memberikan pedoman yang jelas. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah memastikan seluruh ketentuan tersebut dipahami dan diterapkan dengan baik di lapangan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menjalankan prosedur, tetapi memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan sebagaimana amanat wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.
Dewan Pendidikan Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, termasuk proses seleksi di 35 SMA Unggulan, dapat berlangsung lancar, transparan, berintegritas, dan berkeadilan guna memperkuat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik di Lampung. (*)








