Pepatah mengatakan, “Ikan busuk mulai dari kepala”. Apakah Presiden Prabowo juga menerapkan petuah itu saat mendongkel Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)?
(Netizenku.com): Kalau membuka catatan pemberitaan, kita bakal teringat satu momentum. Peristiwanya berlangsung pada 13 Februari 2026. Ketika itu Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Dadan Hindayana.
Penghargaan ini diberikan dalam kapasitas Dadan sebagai kepala BGN. Dia dianggap telah menunjukkan dedikasi optimal dalam menjalankan tugas. Kepemimpinannya dalam mengakselerasi program prioritas nasional juga disanjung. Presiden seakan memberi standing aplaus kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, siapa nyana, belum lagi genap empat bulan tanda Bintang Jasa Utama itu bersanding dengannya, tetiba kabar yang menjungkirbalikkan keadaan melabrak Dadan. Selasa (2 Juni 2026) dia dipecat dari jabatan Kepala BGN juga melalui keputusan Presiden Prabowo.
Berakhir sudah masa keemasan Dadan yang dilantik sejak 19 Agustus 2024 silam. Saat itu masih era kepemimpinan Jokowi. Tak kurang 1 tahun 9 bulan Dadan berkutat dengan MBG.
Tentu bukan perkara mudah bagi Presiden untuk memenggal keberadaan Dadan dari struktur kepengurusan BGN. Terlebih bila mengingat keharmonisan keduanya yang direpresentasikan melalui penghargaan tanda jasa tadi.
Tapi, agaknya, bukan pula perkara sepele kesalahan yang telah dilakukan Dadan, sampai kemudian dianggap tidak bisa ditolerir lagi. Hingga “hukuman” itu pun dijatuhkan.
Menelisik “Dosa” Dadan
Lantas apa “dosa” Dadan? Mungkin pertanyaan itu yang mengemuka di benak banyak orang.
Kalau merujuk pada penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi, saat mengumumkan pencopotan Dadan, setidaknya ada beberapa catatan yang dipakai Presiden sebelum mengeksekusi keputusan.
Catatan itu, masih menurut Prasetyo, merupakan rangkuman sepanjang 1,5 tahun Presiden melakukan monitoring MBG.
Dia juga tidak memungkiri, catatan tersebut di antaranya hasil masukan dari berbagai pihak. Dalam hal ini laporan publik juga penerima manfaat.
Catatan penting yang dikantongi Presiden di antaranya berkaitan dengan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga menjaga kualitas makanan.
Publik bisa menafsirkan sendiri penjabaran dari ketiga catatan utama tersebut. Bisa juga mencari penjelasan dengan merangkai berbagai peristiwa yang mendahului sebelum keputusan Presiden itu diambil.
Sebagai pengingat, KPK pernah memberi “teguran keras” terhadap pelaksanaan MBG. Alarm itu diejawantahkan melalui 8 poin rekomendasi tata kelola. Rekomendasi ini dianggap penting lantaran diyakini dapat mencegah terbukanya celah korupsi dan inefisiensi.
Dengan kata lain, mungkinkah KPK telah mengendus praktik korupsi secara masif di pelaksanaan MBG?
Lalu, kita juga ingat bagaimana Presiden pernah menugaskan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, untuk menelusuri indikasi jual beli titik dapur MBG.
Publik tentu mafhum bahwa kalau Presiden sampai bertindak demikian itu pertanda sudah memegang data valid. Informasi A1.
Tak sampai di situ. Selang beberapa waktu kemudian, KPK merilis hasil kajian pelaksanaan MBG pada 2025. Isinya, secara gamblang menyebutkan duit MBG hanya di bawah 5 persen yang berputar di perkampungan. Selebihnya, langsung pergi ke kota.
Itu artinya instruksi Presiden agar MBG dapat berdampak terhadap ekonomi kerakyatan atau menciptakan ekosistem ekonomi lokal, khususnya di pedesaan, tidak direalisasikan.
Beranjak dari kesesuaian antara peristiwa yang berlangsung sebelumnya dengan isi catatan Presiden -seperti disampaikan Mensesneg- kiranya ada benang merah yang bisa ditarik. Bahwa benar telah terendus bau busuk dan itu artinya harus segera ditindak.
Maka dipenggal lah kepala ikan yang busuk untuk menyelamatkan badan ikan agar tidak ikut membusuk. Huff! (*)








