Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, mengaku menerima banyak keluhan dari petani saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya di Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan dalam beberapa pekan terakhir.
Lampung (Netizenku.com): Dari hasil dialog langsung dengan petani, Mikdar menemukan harga sawit di tingkat petani mengalami penurunan cukup tajam. Bahkan di sejumlah wilayah Kabupaten Way Kanan, harga TBS sawit sempat jatuh di bawah Rp1.500 per kilogram.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Petani mengeluhkan harga yang terus turun. Bahkan ada yang menjual sawit di bawah Rp1.500 per kilogram. Situasi ini jelas memberatkan karena pendapatan petani tidak sebanding dengan biaya produksi yang mereka keluarkan,” ujar Mikdar, pada Selasa (2/6/2026).
Menyikapi persoalan tersebut, Mikdar langsung berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung dan jajaran Komisi II DPRD Lampung untuk mencari akar masalah sekaligus merumuskan langkah penyelesaiannya.
Dari hasil pembahasan dengan Dinas Perkebunan, terungkap bahwa perbedaan harga sawit saat ini dipengaruhi status kemitraan petani dengan pabrik pengolahan kelapa sawit. Petani yang telah bermitra dengan pabrik masih memperoleh harga relatif stabil sesuai formula yang ditetapkan pemerintah, sedangkan petani nonmitra menerima harga yang jauh lebih rendah.
“Selisih harga antara petani mitra dan nonmitra bisa mencapai Rp400 hingga Rp500 per kilogram. Ini angka yang sangat besar dan berdampak langsung terhadap penghasilan petani,” katanya.
Menurut Mikdar, salah satu penyebab perbedaan harga tersebut adalah kualitas tandan buah segar yang dihasilkan. Petani mitra umumnya mengikuti standar budidaya dan panen yang ditetapkan perusahaan sehingga kualitas buah lebih terjamin. Sebaliknya, sawit dari petani nonmitra sering kali belum memenuhi standar yang dipersyaratkan pabrik.
Karena itu, Komisi II DPRD Lampung melihat perluasan kemitraan sebagai solusi yang paling realistis untuk melindungi petani dari gejolak harga yang merugikan.
“Kami mendorong agar petani yang belum bermitra dapat segera difasilitasi untuk masuk dalam pola kemitraan, baik melalui Koperasi Merah Putih maupun kelompok tani. Dengan begitu, mereka memiliki kepastian harga dan kepastian pasar,” tegasnya.
Mikdar juga meminta pihak pabrik untuk membuka ruang kemitraan yang lebih luas dan tidak mempersulit petani yang ingin bergabung. Menurutnya, hubungan antara petani dan perusahaan harus dibangun atas prinsip saling menguntungkan.
“Petani harus mampu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sementara pabrik wajib memberikan akses pasar dan menyerap hasil panen petani yang sudah memenuhi ketentuan. Ini harus menjadi hubungan yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain memperoleh harga yang lebih baik, lanjut Mikdar, petani yang bermitra juga mendapatkan keuntungan berupa kepastian penyerapan hasil panen tanpa harus bergantung pada rantai perdagangan yang panjang maupun permainan harga oleh pengepul.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Lampung akan menggelar pembahasan bersama Dinas Perkebunan dan pihak pabrik guna mencari formulasi terbaik untuk memperluas kemitraan petani sawit di Lampung.
“Kami tidak ingin petani terus menjadi pihak yang dirugikan. Persoalan ini akan kami kawal secara serius agar petani sawit memperoleh perlindungan, harga yang lebih layak, dan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkas Mikdar. (*)








