Makan Bergizi Gratis (MBG). Banyak kalangan memandang prihatin. Pelaksanaannya dianggap melenceng dari juknis. Padahal, pemerintah sudah memanjakan. Menggelarkan karpet merah untuk BGN dan SPPG. Sampai kemudian “alarm tanda bahaya” didengungkan. KPK tiup semprit beri peringatan.
(Netizenku.com): Badan Gizi Nasional atau BGN tidak sendiri. Dia punya kaki tangan di daerah. Demikian pula di Lampung. Ada yang namanya Kreg. Singkatan dari Koordinator Regional. Lalu ada pula KPPG. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Ada yang tahu fungsi dan tugasnya? Saya ragu publik tahu itu. Saya juga sangsi Satgas MBG Pemprov Lampung memahaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bisa dibilang MBG memang istimewa. Saking istimewanya yang tahu cuma orang-orang BGN semata. Sedangkan penerima manfaat seakan disuruh ngunyah aja. Tak perlu banyak tahu. Apalagi banyak tanya!
Sebab, banyak tahu bisa akibatkan kepala pusing. Sebaliknya. Publik tahu banyak sangat berpotensi bikin pusing kepala mereka. Keduanya sama-sama biang runyam. Idem dito.
Maka tak perlu heran. Kalau orang BGN di Lampung sulit ditemui. Awak pers pun kesusahan. Bilapun ketemu judulnya kepergok. Itu juga kalau ada kasus keracunan. Selebihnya jangan harap. Paling banter komunikasi via WhatsApp. Jawabannya juga singkat. Media kerepotan gali informasi.
Termasuk perkara MBG di SMAN 6 Bandar Lampung, tempo hari. Kreg dan KPPG irit informasi. Padahal, publik kepingin tahu. Konkrit penyebab keracunan. Terutama dari hasil pemeriksaan laboratorium Balai POM.
Ketika pers balik mengkritik, malah dianggap nyinyir. Tak jarang pengkritik diberi label antek-antek asing. Cuma mau merecoki. Nggak demen kalau negara kasih makan rakyat. Tidak pro kerakyatan. Dan stempel negatif lainnya.
Masih ada hujatan lain. Pengkritik MBG dinarasikan cuma akal-akalan. Intinya kepingin bargaining. Ngajak rundingan. Supaya dikasih titik dapur MBG. Sontoloyo!
Celakanya, tidak sedikit, “orang media” ikut-ikutan punya pandangan demikian. Saya curiga orang-orang macam itu cuma wartawan kafiran. Tak punya watak jurnalistik. Melainkan melulu pengangguran yang cari makan lewat media. Kasihan!
Nah, apa jadinya ketika KPK yang angkat bicara. Ikut Ngomongin MBG juga. Apa masih mau dibilang Komisi Pemberantasan Korupsi sedang pecicilan. Kurang gawe.
Atau mau bilang jeruk makan jeruk. Sebab per 1 Juni 2021 lalu sudah sah. Seluruh pegawai komisi anti rasuah beralih status jadi ASN. Sedangkan MBG program strategis nasional. Program “anak emas” Presiden. Kok, masih juga “disikat”?
Kalau benar itu yang ada di benak, maka keliru. KPK tak senaif itu. Mereka sudah hitung masak-masak. Seperti diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring, Aminudin.
Menurutnya, KPK menganalogikan MBG layaknya mahkota Presiden. Sedangkan mahkota letaknya di kepala. Jadi harus hati-hati kalau mau menyentuh. Salah sentuh bisa berabe. Bisa muncul stigma. KPK merecoki program Presiden.
Nyatanya, KPK tetap ambil pilihan sulit itu. Modalnya cuma satu. Menggenggam prinsip menjaga program. Kajian atau rekomendasi yang dikeluarkan lahir dari niatan menutup celah ruang korupsi. Titik!
KPK Curigai MBG
Penjelasan KPK masuk akal. Buktinya Presiden Prabowo tidak berang. Tidak juga melarang. KPK justru seperti dapat angin. Mari kita telusuri.
Berawal Jumat (17 April 2026) lalu. KPK rilis 8 rekomendasi untuk MBG. Mereka lihat program ini diberi modal jumbo. Tapi pelaksanaannya ugal-ugalan. Di antaranya tanpa koridor aturan jelas. Mulai dari kerangka regulasi. Lalu tata kelola. Sampai mekanisme pengawasan. Semua tidak memadai.
Dengan gamblang KPK (biasa dijuluki entitas “tiga huruf”) bilang. Situasi demikian rawan. Sangat mungkin timbul risiko akuntabilitas. Konflik kepentingan. Serta inefisiensi.
Singkatnya, KPK mengingatkan. Atau sebenarnya sudah punya data. Bahwa pelaksanaan MBG rentan tindak pidana korupsi. Nah, lho!
Prabowo marah program andalannya dikoreksi? Kali ini tidak. Mungkin karena KPK yang ngomong. Boleh jadi sambil ngejembrengin data dan fakta temuan. Tanpa bisa dibantah.
Sangat mungkin Prabowo kecewa. Lalu terpicu ikut bergerak. Tak butuh lama. Dia titahkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, turun gunung. Poin tugasnya jelas. Bersih-bersih pengemplang MBG.
Saking seriusnya, Dudung menemui KPK. Waktu itu Selasa (5 Mei 2026). Ke luar gedung Merah Putih kepada pers dia bilang. Dia akan turun lapang. Menelusuri indikasi jual beli titik dapur MBG.
Besar kemungkinan data yang dipunyai memadai. Memang ada praktik jual beli itu. Dudung juga berjanji. Bila berhasil mencekiwing oknumnya dia akan ekspos ke publik. Kami tunggu Pak Dudung!
Menariknya, setelah publish 8 rekomendasi, KPK tidak tinggal diam. Mereka kembali speak-up. Masih soal MBG. Kiranya institusi ini sudah geregetan. Sorotannya beralih. Kali ini digeser ke perihal azas manfaat.
KPK secara terang benderang menyebut. Salah satu tujuan MBG adalah menciptakan dampak ekonomi kerakyatan. Khususnya di desa.
Tapi kajian mereka pada 2025 menunjukkan fakta berbeda. Ternyata duit MBG hanya di bawah 5 persen yang berputar di perkampungan. Selebihnya, 95 persen uang MBG langsung pergi ke kota.
Kok bisa? Jawabannya mudah diterka. Karena sebagian besar pemasok datang dari kota besar.
KPK juga lihat indikasi lain. Umumnya pemilik dapur -termasuk pemilik yayasan- berlatar belakang pengusaha. Selain “bisnis” dapur MBG, mereka juga menyambi. Lewat relasi bisnisnya. Mereka memasok kebutuhan dapurnya sendiri. Jadi yang untung, lagi-lagi, pengusaha besar juga.
Maka tak perlu heran lihat situasi sekarang. Warga desa hanya sebatas dapat makan omprengan. Tak mencicipi dampak ekonominya. Kalau pun disebut sudah, nyatanya hanya remah-remah belaka. Tidak lebih.
Kalau KPK sudah bilang begitu, apa iya BGN, termasuk kaki-tangannya di Lampung, masih merasa paling berjasa di program MBG? (*)








