Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menargetkan penyaluran Dana Penghasilan Tetap Aparatur Tiyuh (Siltap) untuk satu bulan dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Iwan Mursalin. Menurutnya, Pemkab saat ini tengah mempersiapkan proses penyaluran anggaran agar seluruh tiyuh di 9 kecamatan di wilayah Tubaba menerima dana tersebut sebelum hari raya.
“Pemkab Tubaba sedang menyiapkan penyaluran dana Siltap aparatur tiyuh. Ditargetkan sebelum Hari Raya Idul Adha, seluruh tiyuh sudah menerima transfer dana ke rekening masing-masing,” ujar Iwan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan menjelaskan, keterlambatan pembayaran Siltap aparatur tiyuh yang belum terbayar sejak Februari hingga Mei 2026 dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kondisi kas daerah hingga adanya penyesuaian regulasi baru dari pemerintah pusat.
Salah satu faktor yang turut memengaruhi keterlambatan penyaluran, kata dia, ialah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur lebih rinci tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
“Regulasi baru ini menggantikan aturan sebelumnya dan mewajibkan pemerintah daerah serta pemerintah desa melakukan penyesuaian administrasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa dan mekanisme penganggaran,” jelasnya.
Dalam ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa diwajibkan menerapkan tata kelola yang lebih tertib, akuntabel, serta menyesuaikan struktur belanja desa sesuai aturan baru.
“Penyesuaian administrasi dan sinkronisasi dokumen tersebut turut berdampak pada proses pencairan anggaran, termasuk alokasi untuk penghasilan tetap aparatur desa atau tiyuh,” katanya.
Selain faktor regulasi, keterlambatan pembayaran Siltap juga disebabkan belum optimalnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas.
“Pembayaran Siltap mengandalkan TKD, khususnya Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya. Selain itu, beberapa sumber pendapatan seperti pajak, retribusi dan pendapatan lainnya juga belum masuk, sehingga terjadi kekurangan kas. Sehingga penyaluran Siltap ini menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Iwan, kas daerah yang tersedia masih diprioritaskan untuk membiayai urusan wajib pemerintahan, sehingga pembayaran Siltap belum dapat dilakukan secara penuh.
Diketahui, kebutuhan anggaran untuk pembayaran Siltap aparatur tiyuh di Kabupaten Tubaba mencapai sekitar Rp3,8 miliar per bulan.
Sebelumnya, keterlambatan pembayaran Siltap telah dikeluhkan para aparatur tiyuh se-Tubaba. Pasalnya, hak mereka belum dibayarkan oleh Pemkab Tubaba selama empat bulan terakhir, terhitung sejak Februari hingga Mei 2026.
Para aparatur berharap realisasi pembayaran sebelum Hari Raya Idul adha benar-benar terealisasi, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya kurban.(*)








