Bendungan Marga Tiga yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2024 hingga kini belum juga beroperasi. Kondisi tersebut menuai sorotan DPRD Provinsi Lampung karena manfaat bendungan belum dirasakan masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan pasokan air irigasi.
Lampung (Netizenku.com): Berdasarkan informasi yang dihimpun, bendungan belum dapat difungsikan lantaran saluran primer irigasi belum dibangun. Selain itu, proses pembebasan lahan juga masih berlangsung sehingga air bendungan belum bisa dialirkan ke area persawahan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, menilai kondisi ini tidak semestinya terjadi. Menurutnya, peresmian proyek strategis nasional seharusnya dibarengi dengan kesiapan fungsi agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejak awal perencanaan, persoalan saluran primer dan pembebasan lahan seharusnya sudah diantisipasi. Ini bagian penting dari sistem irigasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Yusnadi saat di wawancarai, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan Bendungan Marga Tiga merupakan program pemerintah pusat, sehingga kementerian terkait harus segera melakukan eksekusi lanjutan agar bendungan dapat beroperasi secara optimal.
“Jangan sampai peresmian hanya bersifat administratif dan seremonial. Yang terpenting adalah esensi dan dampaknya bagi masyarakat,”
tegasnya
Yusnadi juga mempertanyakan alasan bendungan diresmikan jika secara teknis dan administratif belum sepenuhnya siap. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi karena manfaat bendungan belum dapat dinikmati masyarakat.
“Kalau memang belum 100 persen siap, kenapa diresmikan? Ini terkesan hanya seremoni, sementara esensi pembangunan belum tercapai,” ujarnya.
Selain itu, Yusnadi mengungkapkan adanya informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proses pembebasan lahan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mendalami persoalan tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Jika ada indikasi penyimpangan anggaran, aparat penegak hukum harus mendalaminya. Masyarakat berhak tahu kenapa bendungan yang sudah diresmikan ini belum juga beroperasi,” pungkasnya. (*)








