Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Ilwadi Perkasa

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F: Ilustrasi

F: Ilustrasi

LARANGAN petasan selalu diumumkan setiap akhir tahun dengan bahasa resmi dan alasan mulia. Namun satu pertanyaan mendasar kerap luput diajukan, Benarkah larangan ini sungguh-sungguh mengubah perilaku di lapangan, atau sekadar ritual tahunan negara untuk tampak hadir?”  Sebab jika larangan itu sepenuhnya digubris, langit malam tahun baru mestinya sudah lama gelap. Faktanya, cahaya tetap meletu, sebaliknya yang justru meredup adalah lapak pedagang kecil.

Jawabannya bisa dilihat tanpa survei rumit. Setiap pergantian tahun, petasan dan kembang api selalu menemukan jalannya sendiri untuk melawan. Langit seolah punya kehendak otonom. Langit tetap  menyala meski dilarang. Sementara di darat, ekonomi rakyat kecil dipaksa patuh. Negara tegas di spanduk, tetapi selalu kalah cepat di kenyataan. Yang benar-benar dipadamkan bukan suara ledakan, melainkan penghasilan harian.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Tak elok menuding para pedagang membangkang. “Kami tidak menyalakan, kami hanya menjual,” begitu dalih pedagang. Itu pengakuan yang jujur dari kepasrahan, mencari celah supaya bisa tetap berdagang.  Korek api bukan di tangan mereka. Tetapi beban larangan selalu jatuh di atas meja dagang. Dalam logika kebijakan, yang paling mudah ditertibkan sering kali diperlakukan seolah-olah paling bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Lampung, petasan bukan sekadar hiburan. Ia adalah kalender ekonomi musiman. Setahun sekali, rakyat kecil berharap bunyi “duar” bisa menambal dapur, menutup cicilan, dan menyelamatkan Januari yang panjang. Ketika larangan datang menyapu rata tanpa jalan tengah, yang berisik lebih dulu bukan petasan, melainkan perut.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Untuk bisa mengerti lebih dalam, cobalah simak pengakuan Dini, seorang ibu muda dengan dua anak yang menjajakan kembang api di depan kantor Sinar Lampung, Jalan Malahayati, Teluk Betung. Ia tetap berdagang sambil mengemong dua anaknya. Jelas ia tidak sedang berpesta. Ia sedang berjudi dengan waktu. Harapannya, sebelum malam tahun baru lewat, dagangannya habis.

Dini tahu ada larangan menyalakan petasan dan kembang api selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Lampung. Larangan itu disampaikan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana di berbagai wilayah Sumatera, sekaligus demi ketertiban umum. Empati itu sah dan penting. Tidak elok berpesta di tengah duka.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Namun empati yang berhenti sebagai imbauan satu arah kerap berubah menjadi kebijakan timpang. Jika rakyat diminta menahan euforia, negara semestinya menahan diri untuk tidak memutus nafkah tanpa menyediakan alternatif. Apalagi ironinya jelas, di lorong-lorong gelap, kembang api ilegal tetap beredar. Api liar hidup sehat, ekonomi yang terlihat justru dipadamkan.

Barangkali inilah yang paling tepat disebut larangan simbolik yang rutin diumumkan, tetapi tak pernah benar-benar mengubah kenyataan. Setiap tahun langit tetap menyala, petasan tetap melawan, dan yang paling patuh justru perut pedagang kecil. Patuh untuk terus berisik, menahan lapar, sambil menyaksikan negara merasa telah selesai menjalankan tugasnya.***

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:39 WIB

Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan BEM Unila, Tekankan Peran Mahasiswa

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB