Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Ilwadi Perkasa

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

F: Ilustrasi

F: Ilustrasi

LARANGAN petasan selalu diumumkan setiap akhir tahun dengan bahasa resmi dan alasan mulia. Namun satu pertanyaan mendasar kerap luput diajukan, Benarkah larangan ini sungguh-sungguh mengubah perilaku di lapangan, atau sekadar ritual tahunan negara untuk tampak hadir?”  Sebab jika larangan itu sepenuhnya digubris, langit malam tahun baru mestinya sudah lama gelap. Faktanya, cahaya tetap meletu, sebaliknya yang justru meredup adalah lapak pedagang kecil.

Jawabannya bisa dilihat tanpa survei rumit. Setiap pergantian tahun, petasan dan kembang api selalu menemukan jalannya sendiri untuk melawan. Langit seolah punya kehendak otonom. Langit tetap  menyala meski dilarang. Sementara di darat, ekonomi rakyat kecil dipaksa patuh. Negara tegas di spanduk, tetapi selalu kalah cepat di kenyataan. Yang benar-benar dipadamkan bukan suara ledakan, melainkan penghasilan harian.

Baca Juga  Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa "Tubaba Bak Syurga"

Tak elok menuding para pedagang membangkang. “Kami tidak menyalakan, kami hanya menjual,” begitu dalih pedagang. Itu pengakuan yang jujur dari kepasrahan, mencari celah supaya bisa tetap berdagang.  Korek api bukan di tangan mereka. Tetapi beban larangan selalu jatuh di atas meja dagang. Dalam logika kebijakan, yang paling mudah ditertibkan sering kali diperlakukan seolah-olah paling bersalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Lampung, petasan bukan sekadar hiburan. Ia adalah kalender ekonomi musiman. Setahun sekali, rakyat kecil berharap bunyi “duar” bisa menambal dapur, menutup cicilan, dan menyelamatkan Januari yang panjang. Ketika larangan datang menyapu rata tanpa jalan tengah, yang berisik lebih dulu bukan petasan, melainkan perut.

Baca Juga  Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren

Untuk bisa mengerti lebih dalam, cobalah simak pengakuan Dini, seorang ibu muda dengan dua anak yang menjajakan kembang api di depan kantor Sinar Lampung, Jalan Malahayati, Teluk Betung. Ia tetap berdagang sambil mengemong dua anaknya. Jelas ia tidak sedang berpesta. Ia sedang berjudi dengan waktu. Harapannya, sebelum malam tahun baru lewat, dagangannya habis.

Dini tahu ada larangan menyalakan petasan dan kembang api selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 195 Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Lampung. Larangan itu disampaikan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap korban bencana di berbagai wilayah Sumatera, sekaligus demi ketertiban umum. Empati itu sah dan penting. Tidak elok berpesta di tengah duka.

Baca Juga  Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan

Namun empati yang berhenti sebagai imbauan satu arah kerap berubah menjadi kebijakan timpang. Jika rakyat diminta menahan euforia, negara semestinya menahan diri untuk tidak memutus nafkah tanpa menyediakan alternatif. Apalagi ironinya jelas, di lorong-lorong gelap, kembang api ilegal tetap beredar. Api liar hidup sehat, ekonomi yang terlihat justru dipadamkan.

Barangkali inilah yang paling tepat disebut larangan simbolik yang rutin diumumkan, tetapi tak pernah benar-benar mengubah kenyataan. Setiap tahun langit tetap menyala, petasan tetap melawan, dan yang paling patuh justru perut pedagang kecil. Patuh untuk terus berisik, menahan lapar, sambil menyaksikan negara merasa telah selesai menjalankan tugasnya.***

Berita Terkait

Dukung Tubaba Cerdas, Disperpusip Gelar Layanan Keliling ke Sekolah dan Pesantren
Sekda Tubaba Tekankan Optimalisasi dan Digitalisasi Retribusi untuk Perkuat PAD 2027
Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”
Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:03 WIB

DPRD Lampung Sesuaikan APBD Perubahan 2026, Prioritaskan Program Unggulan dan Efisiensi Belanja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Mesuji Ukir Sejarah, Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Lampung Tiga Kategori Sekaligus

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Budiman As Minta 8.000 Aset Pemprov Lampung Diaudit Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Imelda Dorong Kepastian Usaha Peternak Telur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

DPRD Lampung Dorong PAD Sektor Pertanian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40 WIB

El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Segera Perbaiki Jalan RA Basyid

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:20 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:14 WIB

Pringsewu

Tersangka Pembunuh Istri Siri Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:11 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Gandeng Empat Kampus Tingkatkan Literasi Media

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:08 WIB