Pemerintah Provinsi Lampung terus mematangkan langkah strategis guna mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan KDKMP yang berlangsung secara virtual dari Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Selasa (23/12/2025).
Lampung (Netizenku.com): Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah melakukan sejumlah langkah proaktif untuk memastikan ketersediaan lahan pembangunan infrastruktur KDKMP di tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya melalui optimalisasi pemanfaatan aset desa sebagai lokasi pembangunan.
“Kami telah menyurati bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 400.10.5/79/V.12/2025 untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar menyiapkan aset desa sebagai lokasi pembangunan gerai atau gudang KDKMP,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Pemprov Lampung juga melakukan integrasi dan pemantauan data aset desa melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini diiringi dengan penguatan koordinasi teknis bersama kementerian dan lembaga terkait agar pembangunan fisik KDKMP dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, Achmad Saefulloh mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Beberapa desa memiliki keterbatasan lahan, baik dari sisi luasan maupun lokasi yang kurang strategis. Selain itu, terdapat lahan yang berstatus milik pemerintah daerah atau kementerian sehingga memerlukan mekanisme sewa-menyewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Edi Mardianto, menekankan pentingnya akurasi dan kesesuaian data antara kondisi di lapangan dengan data yang tercantum pada portal Agrinas. Ia meminta agar sinergi antara pemerintah provinsi, dinas koperasi, serta jajaran TNI khususnya Korem dan Kodim terus diperkuat untuk memastikan validasi pembangunan KDKMP.
“Saya meminta penjelasan yang jelas dan faktual, bukan sekadar laporan formalitas. Data di lapangan harus sinkron dengan data di portal, sehingga kita mengetahui secara pasti mana yang sudah terbangun dan mana yang belum,” tegasnya.
Edi menambahkan, pengecekan dan konsolidasi data tersebut dilakukan secara maraton di wilayah Sumatera sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 berjalan optimal.
Berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam penetapan lahan KDKMP. Kriteria tersebut meliputi kepemilikan alas hak yang sah berupa sertifikat atau surat hibah dari masyarakat, luasan lahan minimal 1.000 meter persegi termasuk area parkir, lokasi yang strategis dan mudah diakses, serta kondisi tanah yang siap bangun, stabil, dan tidak berada di kawasan rawan bencana maupun jalur SUTET. (*)








