Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, memperkuat koordinasi dalam peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan dan pemanfaatan ruang. Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (29/7/2026).
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Rapat tersebut juga dirangkaikan dengan evaluasi serta tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan itu dihadiri Inspektorat, para kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait yang memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan peningkatan pelayanan publik di sektor pertanahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan Mursalin meminta seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian rekomendasi LHP BPK sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Iwan, tindak lanjut hasil pemeriksaan harus dilakukan melalui penyempurnaan administrasi, penyelesaian kewajiban pengembalian kerugian daerah apabila ditemukan, serta langkah perbaikan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap perangkat daerah harus serius menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut yang cepat dan tepat merupakan bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Iwan Mursalin.
Selain membahas hasil pemeriksaan BPK, rapat tersebut juga mengevaluasi pengelolaan aset daerah, khususnya administrasi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). “Kami juga meminta OPD terkait segera melakukan pendataan ulang penghuni Rusunawa, menyesuaikan data administrasi dengan kondisi di lapangan, serta melakukan penertiban administrasi pembayaran sewa guna mendukung optimalisasi pengelolaan aset milik daerah,” pintanya.
Dalam pembahasan bersama KPK RI, Pemkab Tubaba juga menyoroti peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan pemanfaatan ruang sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Rapat koordinasi ini turut menjadi wadah bagi perangkat daerah untuk menyampaikan kendala dalam pelaksanaan tugas, sekaligus menyusun langkah percepatan penyelesaian rekomendasi pemeriksaan, peningkatan pengelolaan aset daerah, dan penguatan koordinasi antarinstansi.
“Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan harus menjadi perhatian bersama agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara optimal dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” tegas Sekda Tubaba.(*)








