Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik kesediaan seluruh perusahaan tapioka untuk mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Lampung (Netizenku.com): Mikdar menilai, pertemuan antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan pemilik Bumi Waras serta 12 pemilik pabrik tapioka lainnya menjadi momentum penting yang menepis keraguan banyak pihak.
“Pertemuan kemarin menunjukkan satu kemajuan luar biasa. Sebelumnya ada yang meragukan pergub ini bisa dijalankan, tapi faktanya perusahaan yang hadir menyampaikan kesiapan mengikuti regulasi tersebut. Ini perkembangan yang sangat bagus bagi petani singkong,” ujar Mikdar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, komitmen para pengusaha untuk mematuhi ketetapan harga akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan petani dan perputaran ekonomi di Lampung.
Terkait pengawasan, Mikdar menjelaskan Gubernur telah membentuk tim khusus untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan. Meski para pengusaha sudah menyatakan kesiapan, DPRD Lampung tetap akan turun melakukan kontrol.
“Kita tetap perlu mengawasi agar pergub benar-benar dilaksanakan. Tapi dengan adanya komitmen dari perusahaan besar dan pabrik tapioka, insyaallah pergub ini akan diikuti,” pungkasnya.
Ia menambahkan, DPRD Lampung juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketetapan harga singkong. Sebagai Ketua Pansus, dirinya menyampaikan langsung informasi ini kepada konstituennya.
Sebelumnya diberitakan, seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka di Lampung sepakat kembali beroperasi dan membeli singkong mengacu pada harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kesepakatan itu disampaikan langsung kepada Mirza dalam pertemuan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025) sore.
Hadir dalam pertemuan tersebut, pemilik Bumi Waras (BW) Widarto atau Akaw bersama 12 pemilik pabrik tapioka lainnya. Mereka kompak mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen sesuai Pergub Nomor 36 Tahun 2025. (Tauriq)








