Pabrik Tapioka Siap Ikuti Pergub Harga Singkong, DPRD Lampung Apresiasi

Suryani

Rabu, 26 November 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik kesediaan seluruh perusahaan tapioka untuk mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Lampung (Netizenku.com): Mikdar menilai, pertemuan antara Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan pemilik Bumi Waras serta 12 pemilik pabrik tapioka lainnya menjadi momentum penting yang menepis keraguan banyak pihak.

“Pertemuan kemarin menunjukkan satu kemajuan luar biasa. Sebelumnya ada yang meragukan pergub ini bisa dijalankan, tapi faktanya perusahaan yang hadir menyampaikan kesiapan mengikuti regulasi tersebut. Ini perkembangan yang sangat bagus bagi petani singkong,” ujar Mikdar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, komitmen para pengusaha untuk mematuhi ketetapan harga akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan petani dan perputaran ekonomi di Lampung.

Terkait pengawasan, Mikdar menjelaskan Gubernur telah membentuk tim khusus untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan. Meski para pengusaha sudah menyatakan kesiapan, DPRD Lampung tetap akan turun melakukan kontrol.

“Kita tetap perlu mengawasi agar pergub benar-benar dilaksanakan. Tapi dengan adanya komitmen dari perusahaan besar dan pabrik tapioka, insyaallah pergub ini akan diikuti,” pungkasnya.

Ia menambahkan, DPRD Lampung juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketetapan harga singkong. Sebagai Ketua Pansus, dirinya menyampaikan langsung informasi ini kepada konstituennya.

Sebelumnya diberitakan, seluruh pengusaha dan pemilik pabrik tapioka di Lampung sepakat kembali beroperasi dan membeli singkong mengacu pada harga yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Kesepakatan itu disampaikan langsung kepada Mirza dalam pertemuan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (25/11/2025) sore.

Hadir dalam pertemuan tersebut, pemilik Bumi Waras (BW) Widarto atau Akaw bersama 12 pemilik pabrik tapioka lainnya. Mereka kompak mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen sesuai Pergub Nomor 36 Tahun 2025. (Tauriq)

Berita Terkait

Bandara Radin Inten II Menuju Internasional, Imelda Optimistis Pariwisata Lampung Terdongkrak
GUSDURian Lampung Gelar Kelas Penggerak untuk Cetak Pemimpin Muda Inklusif
UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734
Ekonomi Lampung dan Ilusi Stabilitas (Bagian 3in3)
Kadalistik Kebijakan dan Produksi Citra di Lampung (Bagian 2 in 3)
Penghargaan dan Anomali Fiskal Lampung (Bagian 1 in 3)
Kapasitas Fiskal Tinggi, Mengapa Lampung Tetap Berutang?
Refleksi Akhir Tahun Lampung 2025: Angka Kemiskinan Turun, Nafas Ekonomi Rumah Tangga Masih Diuji

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:17 WIB

Dinas PPKB Tubaba Gelar Pelayanan KB Keliling

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:14 WIB

Tiyuh Gunung Timbul Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Infrastruktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:28 WIB

Pemkab Tubaba Perketat Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:14 WIB

Pemkab Tubaba Salurkan Bantuan Rp574 Juta untuk Korban Banjir Bandang

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:11 WIB

Pemkab Tubaba Terima Bantuan 7 Bentor Sampah dari PGN

Rabu, 17 Desember 2025 - 23:30 WIB

Dorong Profesionalisme Aparatur, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:08 WIB

Pemkab Tubaba Bangun Ikon Baru di Kota Budaya Uluan Nughik 

Senin, 15 Desember 2025 - 18:09 WIB

Raimuna Cabang IV Pramuka Kwarcab Tubaba Resmi Dibuka 

Berita Terbaru

Celoteh

Tujuh Pejabat Baru, Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai

Rabu, 24 Des 2025 - 12:20 WIB

Lampung

UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp3.047.734

Rabu, 24 Des 2025 - 11:46 WIB