Akademisi: Hibah Rp60 Miliar untuk Kejati Tak Mendesak

Suryani

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Satrya Surya Pratama, menilai kebijakan tersebut tidak termasuk dalam kategori mendesak dan perlu dikaji ulang dari sisi prioritas kebijakan daerah.

Menurut Satrya, penggunaan anggaran daerah harus mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Wali Kota Tinjau Pemeliharaan Jalan Wala Kuba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan hibah sebesar itu perlu dievaluasi kembali, apakah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung,” ujar Satrya, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, setiap kepala daerah perlu melakukan evaluasi kebijakan (policy evaluation) sebelum menetapkan penggunaan anggaran dalam jumlah besar. Evaluasi tersebut penting agar kebijakan publik benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar keputusan administratif.

“Evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan pemerintah. Melalui proses itu, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  Ribuan Mahasiswa UIN Siap Bantu Tata Pesisir Bandar Lampung

Lebih lanjut, Satrya mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengatur bahwa penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jika kita berpegang pada prinsip konstitusi, maka setiap rupiah dari APBD seyogianya diarahkan untuk kesejahteraan warga, bukan pembangunan fasilitas bagi lembaga vertikal yang sejatinya mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Satrya juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga  DPR RI Kawal Bantuan BNPB untuk Atasi Banjir Bandar Lampung

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran, kepala daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal. Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan fokus pemerintah pada upaya swasembada pangan berkelanjutan sebagai prioritas nasional.

“Dengan adanya dua instruksi presiden tersebut, seyogianya pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan program hibah. Prioritas anggaran sebaiknya diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pelayanan publik,” pungkas Satrya. (*)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB