Akademisi: Hibah Rp60 Miliar untuk Kejati Tak Mendesak

Suryani

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendapat sorotan dari kalangan akademisi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Akademisi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Satrya Surya Pratama, menilai kebijakan tersebut tidak termasuk dalam kategori mendesak dan perlu dikaji ulang dari sisi prioritas kebijakan daerah.

Menurut Satrya, penggunaan anggaran daerah harus mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kebijakan hibah sebesar itu perlu dievaluasi kembali, apakah benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat Bandar Lampung,” ujar Satrya, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, setiap kepala daerah perlu melakukan evaluasi kebijakan (policy evaluation) sebelum menetapkan penggunaan anggaran dalam jumlah besar. Evaluasi tersebut penting agar kebijakan publik benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar keputusan administratif.

“Evaluasi kebijakan merupakan bagian penting dari proses pengambilan keputusan pemerintah. Melalui proses itu, kebijakan yang diambil akan lebih tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Lebih lanjut, Satrya mengingatkan bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengatur bahwa penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jika kita berpegang pada prinsip konstitusi, maka setiap rupiah dari APBD seyogianya diarahkan untuk kesejahteraan warga, bukan pembangunan fasilitas bagi lembaga vertikal yang sejatinya mendapat alokasi anggaran dari pemerintah pusat,” tegasnya.

Satrya juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Anggaran, kepala daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah kepada kementerian, lembaga, maupun instansi vertikal. Sementara Inpres Nomor 2 Tahun 2025 menegaskan fokus pemerintah pada upaya swasembada pangan berkelanjutan sebagai prioritas nasional.

“Dengan adanya dua instruksi presiden tersebut, seyogianya pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan program hibah. Prioritas anggaran sebaiknya diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pelayanan publik,” pungkas Satrya. (*)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:55 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Program Pupuk Organik Cair, Dinilai Tingkatkan Hasil Panen

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:47 WIB

Mikdar Ilyas, Liburnya Program MBG Berdampak pada Harga Hasil Pertanian di Lampung

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:07 WIB

Akademisi Unila Soroti Dampak Kenaikan Tarif Tol BTB

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:14 WIB

Gubernur Lampung Dorong POC dan Hilirisasi Demi Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:05 WIB

Mirzani, Petani Harus Nikmati Hasil, Bukan Hanya Menanggung Risiko

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:11 WIB

Imelda Minta Publik Bijak Sikapi Informasi Gunung Anak Krakatau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:06 WIB

Elly Wahyuni Minta Disdik Tegas terhadap Sekolah yang Paksa Siswa Beli Seragam

Senin, 6 Juli 2026 - 15:32 WIB

Wahrul Fauzi Siap Maju Pimpin Karang Taruna Lampung, Usung Pemberdayaan Pemuda dan 1.000 UMKM

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:16 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Kamis, 9 Jul 2026 - 00:05 WIB