Salah satu tokoh pendiri Kabupaten Pesawaran, Mualim Taher, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar yang menyeret nama mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Pesawaran (Netizenku.com): Mualim menegaskan, kasus tersebut harus dilanjutkan hingga ke meja hijau demi terciptanya keadilan dan transparansi dalam pemerintahan daerah.
“Saya berharap kasus ini tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saja, tetapi bisa berlanjut hingga proses peradilan. Kejaksaan harus menuntaskan perkara ini demi keadilan dan kepercayaan masyarakat,” ujar Mualim, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Mualim juga menyoroti peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung yang dinilai lalai karena tidak melakukan audit terhadap proyek SPAM tersebut. Ia mendorong agar Kejati turut memanggil dan memeriksa pihak BPK terkait hal ini.
“Ketidakhadiran audit dari BPK terhadap proyek ini sangat disayangkan karena berkontribusi terhadap kegagalan proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Proyek SPAM yang berlokasi di Kecamatan Kedondong dan Way Lima itu awalnya digadang-gadang sebagai solusi penyediaan air bersih bagi warga setempat. Namun hingga kini, proyek tersebut belum memberikan hasil sesuai perencanaan dan diduga mengalami penyimpangan anggaran.
Mualim juga mengapresiasi langkah tegas Kejati Lampung dalam menangani kasus ini, termasuk dengan memeriksa mantan Bupati Dendi Ramadhona serta sejumlah saksi lainnya.
“Saya selaku pendiri Kabupaten Pesawaran mengapresiasi Kejati Lampung atas langkahnya memeriksa Dendi Ramadhona terkait dugaan korupsi proyek SPAM. Ini adalah langkah awal penting dalam upaya penegakan hukum di daerah kita,” pungkasnya.
Diketahui, Kejati Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek SPAM dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Dendi Ramadhona, telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. (*)








