Kejari Pringsewu Hentikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Reza

Rabu, 10 September 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.

Pringsewu (Netizenku.com): Penghentian perkara dilakukan Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025), sebagai bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Kasus Pertama: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Perkara pertama melibatkan tersangka S (57), seorang buruh warga Pringsewu. Kasus bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan fakta hukum, perbuatan S memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, yang disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Kasus Kedua: Penganiayaan

Kasus lainnya melibatkan W (26), seorang petani asal Pringsewu. Perkara bermula dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka. Tindakan W memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.

Baca Juga  Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Kesepakatan damai tercapai pada 21 Agustus 2025, dengan perjanjian bahwa tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Biaya tersebut telah dilunasi pada 29 Agustus 2025.

Dasar Hukum dan Tujuan RJ

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menggunakan dasar Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memungkinkan penghentian penuntutan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Plh. Kepala Kejari Pringsewu, Asep Sunarsa menegaskan penerapan RJ dilakukan secara selektif dengan memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Melalui restorative justice, hubungan sosial dapat dipulihkan, keharmonisan masyarakat terjaga, pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri, korban terlindungi, serta diharapkan mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:00 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Kamis, 17 September 2026 - 19:15 WIB

Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Kamis, 17 September 2026 - 18:58 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Rabu, 30 Sep 2026 - 20:05 WIB