Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.
Pringsewu (Netizenku.com): Penghentian perkara dilakukan Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025), sebagai bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Kasus Pertama: Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perkara pertama melibatkan tersangka S (57), seorang buruh warga Pringsewu. Kasus bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan fakta hukum, perbuatan S memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, yang disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.
Kasus Kedua: Penganiayaan
Kasus lainnya melibatkan W (26), seorang petani asal Pringsewu. Perkara bermula dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka. Tindakan W memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Kesepakatan damai tercapai pada 21 Agustus 2025, dengan perjanjian bahwa tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Biaya tersebut telah dilunasi pada 29 Agustus 2025.
Dasar Hukum dan Tujuan RJ
Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menggunakan dasar Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memungkinkan penghentian penuntutan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa.
Plh. Kepala Kejari Pringsewu, Asep Sunarsa menegaskan penerapan RJ dilakukan secara selektif dengan memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“Melalui restorative justice, hubungan sosial dapat dipulihkan, keharmonisan masyarakat terjaga, pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri, korban terlindungi, serta diharapkan mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).








