IPSI Lampung Pecat Eddy Purnomo dari Jabatan Wasekum

Suryani

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung resmi memberhentikan Eddy Purnomo dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Umum periode 2025–2029.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemberhentian ini dilakukan atas dasar pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta desakan dari sebagian besar pengurus IPSI Lampung.

Wakil Ketua I IPSI Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan proses pemberhentian dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas tindakan dan pernyataannya yang diduga melanggar norma organisasi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mengabaikan panggilan tersebut,” ujar Fauzi dalam konferensi pers di Sekretariat IPSI Lampung.

Ia menambahkan, desakan dari mayoritas pengurus untuk memberhentikan Eddy Purnomo didasari alasan yang rasional dan etis.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

“Eddy dinilai telah secara terbuka menyerang martabat dan kehormatan sesama pengurus, tidak menjaga nama baik organisasi, serta secara sadar tidak menjalankan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan,” tegas Fauzi.

Menurutnya, keputusan ini juga diambil untuk menjaga kondusivitas internal organisasi serta keharmonisan antar pengurus, perguruan silat, dan insan pencak silat di Lampung.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi tindakan saling mendiskreditkan yang dapat merusak reputasi, nama baik, dan kredibilitas organisasi,” katanya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Fauzi juga menegaskan setelah keputusan ini, Eddy tidak lagi memiliki hak untuk mengatasnamakan IPSI dalam setiap aktivitasnya.

“Sejak diberhentikan, yang bersangkutan dilarang membawa nama organisasi IPSI dalam aktivitas apa pun, serta tidak diperkenankan terlibat dalam setiap agenda atau kegiatan yang diselenggarakan IPSI, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir
Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha
Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton
Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:29 WIB

Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:43 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:41 WIB

Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:37 WIB

172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:41 WIB

Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:26 WIB

Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Senin, 20 Juli 2026 - 20:32 WIB

Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:56 WIB

Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Jul 2026 - 14:22 WIB