IPSI Lampung Pecat Eddy Purnomo dari Jabatan Wasekum

Suryani

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung resmi memberhentikan Eddy Purnomo dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Umum periode 2025–2029.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemberhentian ini dilakukan atas dasar pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta desakan dari sebagian besar pengurus IPSI Lampung.

Wakil Ketua I IPSI Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan proses pemberhentian dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas tindakan dan pernyataannya yang diduga melanggar norma organisasi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mengabaikan panggilan tersebut,” ujar Fauzi dalam konferensi pers di Sekretariat IPSI Lampung.

Ia menambahkan, desakan dari mayoritas pengurus untuk memberhentikan Eddy Purnomo didasari alasan yang rasional dan etis.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

“Eddy dinilai telah secara terbuka menyerang martabat dan kehormatan sesama pengurus, tidak menjaga nama baik organisasi, serta secara sadar tidak menjalankan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan,” tegas Fauzi.

Menurutnya, keputusan ini juga diambil untuk menjaga kondusivitas internal organisasi serta keharmonisan antar pengurus, perguruan silat, dan insan pencak silat di Lampung.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi tindakan saling mendiskreditkan yang dapat merusak reputasi, nama baik, dan kredibilitas organisasi,” katanya.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Fauzi juga menegaskan setelah keputusan ini, Eddy tidak lagi memiliki hak untuk mengatasnamakan IPSI dalam setiap aktivitasnya.

“Sejak diberhentikan, yang bersangkutan dilarang membawa nama organisasi IPSI dalam aktivitas apa pun, serta tidak diperkenankan terlibat dalam setiap agenda atau kegiatan yang diselenggarakan IPSI, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB