Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Reza

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi Aparatur Desa serta Studi Tiru Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Pringsewu (Netizenku.com): Penetapan dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB, setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Kejari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam konferensi pers menjelaskan, dua tersangka yang ditetapkan yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • TH, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
  • ES, pihak swasta yang merupakan Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal yang sama.
Baca Juga  Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Tersangka ES:

  • Aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada Tersangka TH.
  • Melakukan mark-up biaya kegiatan serta membuat dokumen palsu, termasuk terkait biaya transportasi dan akomodasi.
  • Bersama TH, mendorong dan menginstruksikan seluruh kepala pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat selama empat hari tiga malam, yakni pada 14–17 Oktober 2024.
Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Biaya kegiatan ditentukan sebesar Rp13 juta per peserta, terdiri dari Rp11 juta yang dikelola LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback).

Peran Tersangka TH:

  • Aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan TA 2024.
  • Menginstruksikan kepala pekon untuk mengikuti Bimtek, bahkan perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan berlangsung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan alasan objektif serta subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari terhitung sejak 11 Juli 2025.

Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca Juga  105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu, menggunakan metode real cost, dan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang sebesar Rp835.400.000.

“Kami akan terus berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan negara secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh serta menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegas Raden Wisnu.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan pemulihan keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Pringsewu Ajak Perkuat Patriotisme, Perjuangan, dan Kepedulian
Purwanto Unggul dengan 1.516 Suara, Menuju Kursi Kepala Pekon Tulung Agung
Polsek Gadingrejo Bersama TNI dan Satpol PP Kawal Pilkakon di Enam Pekon
Kajari Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Siap Ramaikan PWI Running
Dihadiri Menteri Pertanian, Pesta Rakyat Petani 2026 Dipusatkan di Pringsewu
Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren
Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Purwanto Unggul dengan 1.516 Suara, Menuju Kursi Kepala Pekon Tulung Agung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Polsek Gadingrejo Bersama TNI dan Satpol PP Kawal Pilkakon di Enam Pekon

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Kajari Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Siap Ramaikan PWI Running

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Dihadiri Menteri Pertanian, Pesta Rakyat Petani 2026 Dipusatkan di Pringsewu

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sahkan Empat Perda, Atur Aset hingga Pesantren

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Polisi Gerebek Enam Lokasi di Margakaya Pringsewu, Dua Pria Diamankan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Lantik Delapan Pejabat, Bupati Pringsewu Ingatkan Pentingnya Kerja Nyata

Berita Terbaru

Lampung

Sahdana Ajak Masyarakat Perkuat Kamtibmas di Lampung

Kamis, 29 Okt 2026 - 14:01 WIB

Lampung

Mikdar Ilyas Desak Penertiban Pengerukan Bukit Tanpa Izin

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:02 WIB