Dugaan pemotongan bantuan swakelola untuk Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Tegineneng, yang menyeret oknum Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) Dinas TPH berinisial RH, terus bergulir.
Pesawaran (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran telah meminta keterangan dari lima Poktan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut pada Senin (7/7/2025).
“Iya, kemarin sudah kita panggil kelompok tani untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, kita agendakan memanggil saksi lainnya, termasuk yang bersangkutan (red: oknum Kabid PSP),” ungkap Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, melalui Kasi Pidana Khusus, Arliansyah Adam, Selasa (8/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara terpisah, salah satu ketua Poktan di Kecamatan Tegineneng yang enggan disebutkan namanya membenarkan dirinya bersama empat Poktan lainnya telah dipanggil pihak Kejari.
“Ya, kami sudah dipanggil Kejari dan sudah menyampaikan semua keterangan sesuai fakta yang terjadi,” ujarnya.
Ia mengaku, setelah dana bantuan ditarik dari bank, dana tersebut langsung diambil oleh oknum Kabid PSP. Kelompok hanya menerima dana seadanya.
“Saya sempat tanya ke Pak Kabid, kenapa bukan kelompok yang mengerjakan. Katanya, dia sudah punya orang untuk melaksanakan pekerjaan itu,” jelasnya.
Saat ditanya apakah pengurus dan anggota Poktan dilibatkan sejak awal, ia menegaskan tidak ada keterlibatan dari pihak Poktan. Bahkan, proyek pembangunan saluran irigasi yang seharusnya sepanjang 150 meter persegi hanya dikerjakan sepanjang 17 hingga 20 meter.
“Iya, hanya sekitar 17 sampai 20 meter yang dikerjakan,” singkatnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesawaran, Wildan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Pesawaran. Pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan setelah ada putusan hukum tetap.
“Kita tidak melakukan pemeriksaan lebih dulu. Kita tunggu dulu hasil dari Kejaksaan sampai sejauh mana. Kalau sudah inkrah, baru kita ambil langkah,” jelasnya.
Terkait pemanggilan salah satu pejabat Pemkab oleh Kejari, Wildan menyebut surat pemanggilan biasanya langsung ditujukan ke OPD terkait, bukan ke sekretariat daerah atau bupati.
“Plt Kepala Dinas TPH juga sudah saya tanyakan. Tapi kita belum bisa bertindak lebih jauh, karena kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (*)








