Insentif RT di Pesawaran Pakai Dana Desa, AMP Angkat Bicara

Soheh

Kamis, 6 November 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai memberatkan pemerintah desa.

Pesawaran (Netizenku.com): Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) era Bupati terdahulu, Dendi Ramadhona, yang mengatur pemberian insentif bagi Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp1 juta per bulan.

Sorotan muncul karena sumber pendanaan insentif itu berasal dari 75 persen Dana Desa (DD) dan 25 persen Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut AMP, kebijakan ini tidak sejalan dengan ketentuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang menegaskan penggunaan DD harus difokuskan pada program prioritas pembangunan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua AMP Pesawaran, Safrudin Tanjung, mengungkapkan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait minimnya pembangunan di tingkat desa. Setelah dilakukan penelusuran, sebagian besar anggaran desa diketahui terserap untuk pembayaran insentif RT.

“Kami temukan hampir 30 persen anggaran digunakan untuk insentif RT. Sebenarnya bukan soal boleh atau tidak, tapi mestinya dimusyawarahkan dulu di tingkat desa. Namun desa tidak bisa berbuat banyak karena adanya Perbup yang mengatur insentif RT sebesar Rp1 juta, dengan porsi 75 persen dari DD dan 25 persen dari ADD,” ujar Safrudin, Kamis (6/11/2025).

Safrudin menilai kebijakan tersebut tidak berlaku di kabupaten lain. Ia mencontohkan Kabupaten Lampung Timur yang pernah meminta kejelasan ke Kemendes terkait penggunaan DD untuk insentif RT. Hasilnya, Kemendes menegaskan penggunaan DD untuk insentif tidak diperbolehkan karena tidak termasuk dalam skala prioritas.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Lebih lanjut, Safrudin menyebut kebijakan itu merupakan warisan janji politik Bupati sebelumnya, yang menaikkan insentif RT dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta. Ironisnya, beban pembayaran justru dialihkan dari APBD ke Dana Desa, sehingga mengurangi kemampuan desa dalam membangun infrastruktur dan memberdayakan masyarakat.

“Tahun depan transfer dana daerah juga berkurang, bahkan Dana Desa diprediksi turun hingga 14 persen. Kalau kondisi ini dibiarkan, pembangunan baik di tingkat kabupaten maupun desa akan semakin tersendat,” tegasnya.

Baca Juga  NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik

Untuk itu, AMP mendesak pemerintah daerah agar segera mengaji ulang Perbup tersebut dan mengembalikan skema pembayaran insentif RT melalui APBD, bukan dari Dana Desa.

“Kami minta Pemkab Pesawaran meninjau ulang regulasi ini agar beban keuangan desa berkurang dan pembangunan bisa berjalan maksimal,” pungkas Safrudin.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menyatakan kebijakan insentif RT tidak menyalahi aturan Kemendes, selama kebutuhan skala prioritas desa tetap terlaksana.

“Perbup tentang insentif RT itu tidak menyalahi aturan Kemendes. Itu diperbolehkan selama kebutuhan prioritas desa sudah terpenuhi dan dibuktikan dengan berita acara hasil musyawarah desa,” jelas Nur Asikin. (*)

Berita Terkait

NasDem Pesawaran Bagikan 22 Ribu Masker untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik
Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 19:54 WIB

Gubernur Mirza, Kebersamaan Jadi Kekuatan Pembangunan Lampung Barat

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB