Gara-Gara Jaring Ikan, Pria di Pringsewu Aniaya Warga

Suryani

Senin, 23 Juni 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WS (25), pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial W (56). Foto: Reza/NK.

WS (25), pelaku penganiayaan terhadap pria berinisial W (56). Foto: Reza/NK.

Seorang pria berinisial WS (25), warga Pekon Gunungraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial W (56), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Pringsewu (Netizenku.com): Penangkapan terhadap WS dilakukan oleh anggota Polsek Pagelaran di kediamannya, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB di pinggiran Sungai Way Sekampung, Pekon Gunungraya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula saat WS sedang memancing di sungai, lalu didatangi anak korban, W (28), yang memasang jaring ikan menggunakan perahu. Merasa terganggu, WS menegur yang bersangkutan hingga W meninggalkan lokasi. Namun, tak lama kemudian korban datang dan terlibat cekcok mulut dengan WS.

“Terjadi adu argumen yang berujung pada dugaan penganiayaan. WS diduga melukai tangan dan kepala korban menggunakan sebilah golok, yang menyebabkan luka robek,” ujar AKP Sudirman, Senin (23/6/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Dalam pemeriksaan, WS mengaku tindakannya dilakukan secara spontan karena emosi. Ia juga mengklaim sempat menerima pukulan terlebih dahulu dari korban menggunakan kayu dayung. WS menyebut telah meminta maaf sebelum peristiwa terjadi.

Saat ini, WS telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Lebih lanjut, Kapolsek Pagelaran mengimbau masyarakat untuk mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan tidak mudah terpancing emosi.

“Apapun bentuk permasalahan, hendaknya diselesaikan secara baik-baik atau melalui jalur hukum. Tindakan kekerasan justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB