Tak Kunjung Diperbaiki, Jalur Lintas Lampung – Bengkulu Bakal Ditutup

Redaksi

Rabu, 30 Mei 2018 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Barat (Netizenku.com): Jelang idul fitri 1439 H mendatang, jalan alternatif yang digunakan untuk melintas di jalur lintas pantai barat Krui, Pekon Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat terancam tidak bisa digunakan. Pasalnya dalam waktu dekat jalan tersebut akan dipasang portal.

Kuasa Hukum pemilik lahan, Zeplin Erizal, mengatakan bahwa kondisi jalan tersebut sudah seperti padang pasir bahkan seperti kubangan kerbau. Maka, pihaknya dalam waktu dekat akan memasang portal.

\”Tanah klien saya tersebut sudah delapan bulan digunakan, dan kondisinya saat ini sudah sangat parah, maka dalam waktu dekat akan kami tutup dengan memasang portal,\” kata Zeplin, Rabu (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pemkab setempat tidak ada niatan untuk memperbaiki jalan utama yang menghubungkan Pesisir Barat dengan Bengkulu tersebut. Hal ini terbukti sudah delapan bulan tidak ada penanganan.

\”Kami sudah memberikan waktu delapan bulan, tetapi tidak ada perbaikan jalan ambrol tersebut, karena ancaman kerusakan lahan itu semakin tinggi, maka lebih baik kami tutup,\” ujar dia.

Menurut Zeplin, selama ini Pemkab Pesisir Barat melalui Dinas Perhubungan atau P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional) Provinsi Lampung tidak pernah meminta izin menggunakan lahan kliennya untuk jalan alternatif, jadi sudah sangat wajar kalau dirinya memerintahkan untuk melakukan penutupan.

\”Baik Pemkab Pesisir Barat maupun P2JN tidak pernah mengajukan izin peminjaman lahan tersebut sebagai jalan alternatif, dan waktunya digunakan sudah terlalu lama, maka penutupan merupakan jalan terakhir,\” ujar Zeplin.

Menurut Zeplin, karena lahan yang digunakan sebagai jalan alternatif tersebut milik pribadi, maka apabila ada pihak-pihak yang menggunakan tanpa izin pemilik maka sudah masuk ranah pidana.

\”Itu tanah pribadi, jadi kalau nanti sudah kami pasang portal, kalau ada pihak-pihak yang melakukan perusakan atau melewati tanpa izin, merupakan tindakan melawan hukum,\” tandas Zeplin. (Iwan)

Berita Terkait

Labuhan Jukung di Era Perubahan: Masuk Bayar, Parkir Bayar, Bersihnya Entah di Mana
Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?
Bumi Lebu Bercerita, Warga Bercanda, Begitulah Ngejalang Fest 2025 Adanya
Ngejalang Fest 2025, Bumi Lebu Pesisir Barat Siap Menyala!
Ngejalang Fest Bumi Lebu: Desa Mini, Budaya Maksimal dan Drama Pantun Tanumbang
Klinik Pratama PKU Muhammadiyah Resmi Beroperasi di Pesisir Barat
Keluarga Karya Kartadilaga Pulang Kampung ke Pulau Pisang
Tingkatkan Aksesibilitas Warga, Satgas TMMD Pasang Gorong-Gorong
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB