Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Leni Marlina

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah sebelumnya menetapkan ASP Direktur PT FBA sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, pada Rabu 13 November 2024 lalu.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali metetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dalam persoalan yang sama.

Menurut Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD mantan direktur utama PT. BPRS, kemudian surat nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S juga mantan direktur PT. BPRS.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait tindak pidana dimaksud, akhirnya tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan FD dan S sebagai tersangka,” kata Kajari didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus, Kamis 21 November 2024.

Baca Juga  Dewi Handajani Hadiri Pelatihan Baca Tulis Alquran

Adapun modus operandi kedua tersangka lanjut Kajari, FD dan S sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

“Namun faktanya para tersangka ini, secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 (sepuluh) paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 (paket) pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang,” terang Kajari.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Kembali Kunjungi Warganya yang Sakit

Bukan itu saja sambung Kajari, pekerjaan yang terpasang ditemukan kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan fakta yang terpasang di ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.

“Namun meski begitu, pembayaran nya tetap dibayar penuh kepada rekanan yakni PT. Flea Briliant Agung, dimana direkturnya inisial ASP sudah terlebih dahulu kami tahan,” beber Adi Fakhruddin.

Kajari menjelaskan anggaran yang diperuntukan pada pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 dan 2022 ini, senilai Rp.1,9 miliar, sumber anggaran dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPRS.

Baca Juga  Tanggamus Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

“Akibat adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut terjadi Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” tandasnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (Rapik)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:46 WIB

Pj Gubernur Lampung Samsudin Ucapkan Selamat Hari Raya Natal Untuk Umat Kristiani

Rabu, 25 Desember 2024 - 07:40 WIB

Pj. Gubernur Lampung Pastikan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Lampung Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:59 WIB

Pj Gubernur Samsudin: Lomba Anugerah Inovasi Daerah Provinsi Lampung Perwujudan Dalam menumbuhkan Inovasi Berkelanjutan di Provinsi Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:56 WIB

Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Lampung: Semoga Semangat Juang Ibu Menjadi Inspirasi Bagi Generasi Muda Lampung

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:38 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024 dari BPK RI

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:34 WIB

Dipimpin Plh. Mendagri, Pemerintah Provinsi Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah

Selasa, 24 Desember 2024 - 23:30 WIB

Pj. Gubernur Ajak Seluruh Pihak Bangun Lampung Jadi Pusat Investasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:35 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Rapat Persiapan Rapat Koordinasi Bidang Pangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Berita Terbaru

Irham Jafar, Anggota DPR RI Tinjau UPPO di Bandar Agung, Kamis (26/12), Foto: Istimewa.

Lampung Timur

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Kamis, 26 Des 2024 - 21:29 WIB