Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Leni Marlina

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah sebelumnya menetapkan ASP Direktur PT FBA sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, pada Rabu 13 November 2024 lalu.

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali metetapkan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi dalam persoalan yang sama.

Menurut Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin mengatakan, penetapan kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-13/L8.19/F4.2/11/2824 Tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial FD mantan direktur utama PT. BPRS, kemudian surat nomor:TAP-10/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 21 November 2024 atas nama tersangka berinisial S juga mantan direktur PT. BPRS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pengembangan penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait tindak pidana dimaksud, akhirnya tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus sependapat untuk menetapkan FD dan S sebagai tersangka,” kata Kajari didampingi Kasipidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono dalam konferensi pers yang dilakukan di depan Aula Kejari Tanggamus, Kamis 21 November 2024.

Adapun modus operandi kedua tersangka lanjut Kajari, FD dan S sengaja membuat seolah-olah pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

“Namun faktanya para tersangka ini, secara sadar mengakali aturan yang berlaku dengan sengaja memecah paket pekerjaan menjadi 10 (sepuluh) paket pekerjaan, padahal pekerjaan tersebut bisa dilaksanakan dengan 1 (paket) pekerjaan. Hal ini dibuat oleh para tersangka untuk menghindari lelang,” terang Kajari.

Bukan itu saja sambung Kajari, pekerjaan yang terpasang ditemukan kekurangan volume, sehingga apa yang tertuang didalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan fakta yang terpasang di ruko Kantor PT BPR Syariah Kabupaten Tanggamus.

“Namun meski begitu, pembayaran nya tetap dibayar penuh kepada rekanan yakni PT. Flea Briliant Agung, dimana direkturnya inisial ASP sudah terlebih dahulu kami tahan,” beber Adi Fakhruddin.

Kajari menjelaskan anggaran yang diperuntukan pada pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 dan 2022 ini, senilai Rp.1,9 miliar, sumber anggaran dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPRS.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

“Akibat adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut terjadi Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” tandasnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun. (Rapik)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB