Akademisi Minta Gakkumdu Bawaslu Metro Tegakkan Hukum Sesuai UU

Leni Marlina

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pakar hukum pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro meminta Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota setempat, untuk terus tegak lurus dalam rangka menegakkan hukum sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Bawaslu.

Hal itu sesuai tugasnya yaitu, satu diantaranya adalah untuk menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro, dan tidak boleh takut dengan adanya upaya-upaya pihak tertentu melakukan intervensi politik dengan membenturkan institusi penegak hukum di daerah dengan institusi penegakan hukum di pusat.

Hal itu disampaikan Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Penasehat I Indonesia Intelegensi Institut Investigation di Jakarta dibawah asuhan Ketua Pembina Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno, mantan Menkopolhukam RI, saat diminta pendapat hukum oleh awak media terkait polemik status tersangka salah satu calon wakil Walikota Metro QZ oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro di kantor Dekan Fakultas Hukum UM Metro, Jumat 18 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Edi kembali mempertegas bahwa, pasal 95 UU No 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang, menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.

“Jadi Gakkumdu Bawaslu memiliki tugas memeriksa, mengaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana dan sengketa proses Pemilu,” ungkapnya.

Kemudian kewajiban Bawaslu di pasal 96 diantaranya adalah melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu pada semua tingkatan. Pada pasal 93 ayat (2), tugas Bawaslu diantaranya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Baca Juga  Metro Raih Penghargaan dari Kemendagri

“Dari tugas, wewenang dan dan kewajiban Bawaslu, dalam teks UU No 7 Tahun 2017 sudah jelas, dan tegas, sehingga dalam melakukan tindakan hukum, bersama Sentra Gakkumdu Kota Metro, melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tentu sudah pasti berdasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah ketika menentukan dasar hukum sebelum memutuskan Tim Gakkumdu didalamnya ada unsur kepolisian Kasat Reskrim Polres Metro, Bawaslu, unsur Kasi Pidum, Kejari,” tuturnya.

Penentuan tersangka, terhadap seseorang di duga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu di Kota Metro, Tim Gakkumdu tentu tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dalam penentuan tersangka, alat bukti yang sah adalah, adanya, saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Maka, jika Sentra Gakkumdu Kota Metro, telah memutuskan QZ menjadi tersangka, sudah tentu tim penyidik gabungan ini, sudah memperhitungkan, pendalaman alat alat bukti yang sah, dan tidak serampangan dalam menilai kekuatan alat bukti,” tegasnya.

Misalkan, adanya video ajakan untuk memilih yang dilakukan tersangka misalkan, itu juga sudah pasti penyidik telah meminta keterangan ahli forensik digital professional yang membantu mengambil, menganalisis dan menyelesaikan pemeriksaan forensik pada komputer, basis data dan system. Mereka, bekerja sebagai ahli untuk mendukung kasus hukum, membantu penyidikan polisi, dan memberikan bantuan kepada pihak yang terkena dampak.

Oleh sebab itu, sebagai akademisi yang konsen di bidang penegakan hukum pidana, tentunya, pihaknya sangat mendukung kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro, untuk mengusut tuntas kepada siapapun yang terlibat dalam pelanggaran Pemilukada di Kota Metro.

Baca Juga  Pairin Pastikan Lurah Yosodadi Terima Sanksi Tegas

Jangan pernah takut dengan intimidasi siapapun, lembaga negara tidak boleh memiliki wewenang dan tugas untuk melaksanakan penegakan hukum, harus tegak lurus pada perintah UU dan abaikan pihak-pihak yang mencoba untuk menghalang-halangi proses penyidikan siapapun mereka.

“Saya mendukung agar Gakkumdu Kota Metro, agar tetap professional melaksanakan tugasnya, dan tetap pada koridor hukum acara yang benar berbasis pada independensi penyidikan yang penuh tangung jawab atas profesinya. Jika, ada upaya upaya hukum dari tersangka siapapun dia, yang terlibat atas dugaan tindak pidana pemilu, hal yang biasa, melalui proses praperadilan sudah diatur didalam ketentuan Pasal 1 angka ke-10, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,” bebernya.

“Jika, QZ calon wakil walikota Metro yang sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro, ingin melakukan upaya hukum, juga dapat merujuk pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014, putusan tersebut memperluas wewenang praperadilan untuk meliputi penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan. Itu alut prosedur yang benar, jika akan melakukan perlawanan melalui proses praperadilan atas status tersangkanya. Bukan, mengunakan cara lain yang non prosedural yang tidak diatur didalam ketentuan system hukum acara pidananya,” tambahnya.

Lanjut Edi, yang juga mantan pengacara Tommy Suharto keluarga Cendana, saat aktif membantu di menjadi ketua Umum LBH DPP Partai Berkarya. Ia mengatakan bagi siapapun calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana pemilu di provinsi lampung ini, khususnya di Kota Metro, hadapi saja secara professional melalui prosedur hukum yang benar.

Baca Juga  Metro Bentuk 35 Tim Pencegahan Penularan Covid-19

“Jadi tidak perlu takut, jika tak merasa bersalah, karena ketika di ruang sidang nanti, semua hal itu akan dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan para saksi, adanya bukti surat otentik, keterangan ahli, bukti petunjuk. Semua akan terungkap dengan jelas dan gamblang,” cetusnya.

Soal pengakuan terdakwa, nanti, boleh saja calon wakil walikota metro yang telah ditetapkan menjadi tersangka, tidak mengakui atas dakwaan JPU, nanti, karena terdakwa memiliki hak ingkar dan hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 52 KUHAP. Terdakwa boleh untuk menghadirkan para saksi yang meringankan (ade charge) untuk mengingkari dari dakwaan yang ditujukannya.

Hanya, saja, hak ingkar terdakwa, tidak bisa menghapus pidananya atau menghapus persangkaan pidananya, karena JPU pasti akan membuktikan, dengan alat bukti lain, saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan ahli.

“Saya kira proses hukum yang sebaiknya ditempuh, agar publik ini diberikan edukasi hukum yang baik dalam penegakkan hukum tindak pidana pemilu dan selanjutnya hal itu membawa trust yang baik kepada Bawaslu di masa depan dan saat ini. Saya memberikan dukungan kepada penyidik Gakkumdu Kota Metro dan Bawaslu untuk terus bekerja secara professional dan prosedural dan hal ini adalah bagian pengawasan dan kontrol dari kaum akademisi untuk aparatur penegak hukum, terus semangat percaya diri dan tetap menjaga ritme kode etik profesi dalam menghadapi berbagai macam ancaman intrik dan intimidasi politik lewat media masa,” tutup Edi Ribut Harwanto. (Rival)

Berita Terkait

Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses
Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini
Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran
PN Metro Segera Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu Qomaru
Polres Metro Teliti Berkas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah 57 Miliar
Berkas Qomaru Dilimpahkan JPU ke PN Metro untuk Sidang Perdana

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 20:29 WIB

Pj Bupati-DPRD Sepakati KUA PPAS Tubaba 2025 dalam Paripurna

Rabu, 20 November 2024 - 20:22 WIB

Bayana Harap Wartawan Kompeten dapat Bekerja Profesional dan Berintegritas

Senin, 18 November 2024 - 09:53 WIB

PD IWO Tubaba Kolaborasi dengan Pemkab Jalankan Program Pembangunan

Jumat, 15 November 2024 - 20:31 WIB

Bayana Lepas Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:08 WIB

DPRD Tubaba Paripurna Tingkat I Atas 6 Raperda

Rabu, 13 November 2024 - 21:53 WIB

Isnaini Nakhodai PC IKA PMII Tubaba 2024-2029

Rabu, 13 November 2024 - 17:40 WIB

Ribuan Masyarakat Tubaba Saksikan Konser Koalisi Rakyat Bersama Arjuno

Rabu, 13 November 2024 - 11:56 WIB

DPRD Tubaba Resmi Bentuk AKD 2024-2029

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB