Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini

Ilwadi Perkasa

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salam jempol dari Qomaru

Salam jempol dari Qomaru

Metro (Netizenku.com): Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro mulai menyidangkan dugaan pelanggaran Pemilu  pada Senin (28/10/2024). Ini adalah persidangan bersejarah di mana terdakwanya adalah Calon Wakil Walikota Metro petahana, Qomaru Zaman.  Sidang perdana direncanakan menghadirkan delapan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Metro, Yayan Indriana, mengungkapkan, persidangan akan dilakukan secara maraton selama tujuh hari berturut – turut sampai sidang putusan oleh Majelis Hakim  pada Selasa  (05/11/2024).

Persidangan selama sepekan diduga untuk memberikan kesempatan waktu kepada KPU Kota Metro untuk mencetak kertas suara sesuai jumlah  peserta Pilkada. Sebab, kemungkinan Qumaru tereliminasi tetap ada, tergantung keputusan Majelis Hakim dan keputusan KPU setelahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yayan menjelaskan, agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Berikutnya, pihak jaksa akan menghadirkan 8 saksi yang memberatkan terdakwa.

Dari penelusuran media ini  pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN  Kota Metro diperoleh informasi bahwa perkara Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met ini  bakal mengungkap dan memeriksa belasan  barang bukti, antara lain :

1. Dua lembar berita acara  Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 365/PI02.2-ba/1872/2024 tanggal 29 Agustus 2024, tentang penerimaan pendaftaran pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota Wakil Walikota Metro, tahun 2024.

2. Satu lembar surat Gubernur Lampung Nomor: 100.1.4.2/4628/01/2014, tanggal 13 September 2014, perihal cuti di luar tanggungan negara Wakil Wali Kota Metro.

3. Satu bundel Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 300, tahun 2024 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan Pasangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, tahun 2024.

4. Satu buah flashdisk, merk Kioxia 16 Gb.

5. Satu bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2024 Nomor: DPA/a.I/I.06.0.00.0.0I.0000/00I2024, tanggal 28 Desember 2023.

6. Dua lembar Surat Kepala Dinas Sosial Kota Metro Nomor: 460/2416/d-5/02/2024, tanggal 11 September 2024, perihal laporan rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Sembako.

7. Dua lembar Daftar Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Pusat, tanggal 19 September 2024.

8. Daftar Hadir Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako tahun 2024, Kecamatan Metro Barat, tanggal 19 September 2024.

9. Dua lembar daftar hadir Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Barat, tanggal 19 September 2024.

10. Dua lembar Daftar Hadir Peserta Kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Timur, tanggal 19 September 2024.

11. Satu Unit HP/Smartphone, Merk Samsung Galaxy A25 5g, warna biru dongker, Imei 353204664206282. Imei 353420574206283, berikut Sim Card Telkomsel 085378235135.

Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran Pemilu  yang melibatkan Calon Wakil Walikota hingga masuk ke ruang persidangan ini pertama kali terjadi di Lampung.  Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham bersama Gakkumdu setempat memberi andil besar  terhadap progress penangangan yang relatif cepat.

Diketahui, Badawi Idham adalah alumni aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Metro yang disegani. Ia dikenal luas masyarakat Kota Metro sebagai sosok humoris, tetapi tegas.

Badawi, tentu saja sangat mengenali Qomaru yang diketahui putra dari amarhum  H. Muhammad Kasiro yang merupakan tokoh besar Muhammadiyah Kota Metro.(Rival)

Berita Terkait

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan
Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026
Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi
Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo
Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026
Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM
Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB