Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini

Ilwadi Perkasa

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salam jempol dari Qomaru

Salam jempol dari Qomaru

Metro (Netizenku.com): Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro mulai menyidangkan dugaan pelanggaran Pemilu  pada Senin (28/10/2024). Ini adalah persidangan bersejarah di mana terdakwanya adalah Calon Wakil Walikota Metro petahana, Qomaru Zaman.  Sidang perdana direncanakan menghadirkan delapan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Metro, Yayan Indriana, mengungkapkan, persidangan akan dilakukan secara maraton selama tujuh hari berturut – turut sampai sidang putusan oleh Majelis Hakim  pada Selasa  (05/11/2024).

Persidangan selama sepekan diduga untuk memberikan kesempatan waktu kepada KPU Kota Metro untuk mencetak kertas suara sesuai jumlah  peserta Pilkada. Sebab, kemungkinan Qumaru tereliminasi tetap ada, tergantung keputusan Majelis Hakim dan keputusan KPU setelahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yayan menjelaskan, agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan. Berikutnya, pihak jaksa akan menghadirkan 8 saksi yang memberatkan terdakwa.

Dari penelusuran media ini  pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PN  Kota Metro diperoleh informasi bahwa perkara Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met ini  bakal mengungkap dan memeriksa belasan  barang bukti, antara lain :

1. Dua lembar berita acara  Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 365/PI02.2-ba/1872/2024 tanggal 29 Agustus 2024, tentang penerimaan pendaftaran pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota Wakil Walikota Metro, tahun 2024.

2. Satu lembar surat Gubernur Lampung Nomor: 100.1.4.2/4628/01/2014, tanggal 13 September 2014, perihal cuti di luar tanggungan negara Wakil Wali Kota Metro.

3. Satu bundel Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 300, tahun 2024 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan Pasangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, tahun 2024.

4. Satu buah flashdisk, merk Kioxia 16 Gb.

5. Satu bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2024 Nomor: DPA/a.I/I.06.0.00.0.0I.0000/00I2024, tanggal 28 Desember 2023.

6. Dua lembar Surat Kepala Dinas Sosial Kota Metro Nomor: 460/2416/d-5/02/2024, tanggal 11 September 2024, perihal laporan rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Sembako.

7. Dua lembar Daftar Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Pusat, tanggal 19 September 2024.

8. Daftar Hadir Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako tahun 2024, Kecamatan Metro Barat, tanggal 19 September 2024.

9. Dua lembar daftar hadir Peserta kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Barat, tanggal 19 September 2024.

10. Dua lembar Daftar Hadir Peserta Kegiatan Sosialisasi Bantuan Program Sembako, tahun 2024, Kecamatan Metro Timur, tanggal 19 September 2024.

11. Satu Unit HP/Smartphone, Merk Samsung Galaxy A25 5g, warna biru dongker, Imei 353204664206282. Imei 353420574206283, berikut Sim Card Telkomsel 085378235135.

Pengungkapan kasus dugaan pelanggaran Pemilu  yang melibatkan Calon Wakil Walikota hingga masuk ke ruang persidangan ini pertama kali terjadi di Lampung.  Ketua Bawaslu Kota Metro Badawi Idham bersama Gakkumdu setempat memberi andil besar  terhadap progress penangangan yang relatif cepat.

Diketahui, Badawi Idham adalah alumni aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Metro yang disegani. Ia dikenal luas masyarakat Kota Metro sebagai sosok humoris, tetapi tegas.

Badawi, tentu saja sangat mengenali Qomaru yang diketahui putra dari amarhum  H. Muhammad Kasiro yang merupakan tokoh besar Muhammadiyah Kota Metro.(Rival)

Berita Terkait

Kapolres Lamsel Komitmen Perkuat Keamanan untuk Dukung Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat
203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla
Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB