Pairin Pastikan Lurah Yosodadi Terima Sanksi Tegas

Redaksi

Senin, 29 Juni 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota Metro tetap akan memberikan sanksi tegas kepada Lurah Yosodadi terkait penerbitan surat domisili yang digunakan untuk memuluskan masuk SMA Negeri I. Hal itu disampaikan Walikota, Achmad Pairin, di sela memperingati Hari Keluarga Nasional ke-27 di OR Pemerintah Kota, Senin (29/6).

“Tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan. Saat ini sudah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, untuk verifikasi terkait domisili, Pemkot Metro menyerahkan kepada sekolah sesuai kewenangan Provinsi,\” ujarnya.

Baca Juga  Anna Morinda Hadiri Gebyar Kreativitas SDN 4 Metro Timur

Walikota menyesalkan hal itu bisa terjadi. Karena memang ada aturannya, namun di bawah ketentuan UU. Semestinya, tidak diperbolehkan terbitnya surat domisili.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diperkuat dengan keterangan Sekda Metro, A.Nasir. Semestinya lurah lebih dulu melapor ke Disdukcapil untuk menerbitkan surat domisili tersebut.

“Makanya, Pemkot meminta untuk dilakukan verifikasi kembali kepada siswa yang menggunakan surat domisil untuk masuk sekolah. Kita sudah mintakan untuk dilakukan verifikasi, sudah kita serahkan ke sekolah tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  SMKN 1 Metro Miliki Sarana Praktikum Kejuruan Terlengkap

Carut marutnya surat domisili, membuat walikota menerbikan surat edaran untuk tidak memperbolehkan adanya surat domisili digunakan untuk masuk zonasi sekolah di SD dan SMP yang menjadi wewenangnya.

“Untuk masuk SD maupun SMP tidak diperkenankan memakai surat domisil yang dibolehkan adalah berdasarkan Kartu Keluarga,\” katanya.

Sementara Kadisdukcapil, Maria Jayasinga, menuturkan untuk Kota Metro sudah seluruh warganya memiliki Kartu Keluarga, karenanya, tidak ada yang namanya surat domisili. Hal itu sesuai dengan UU. (Rival/leni)

Berita Terkait

Presiden Tinjau Sarana Prasarana SMKN 3 Metro
UTD PMI Kota Metro Pastikan Stok Darah Cukup
Literasi Masuk Raperda Usul Inisiatif Kota Metro
Delapan Napi Lapas Kelas II Metro Terima Remisi Bebas
Pemkot Metro Terima Kunjungan Pimpinan Komite II DPD RI
Walikota Metro Lepas 320 CJH Bumi Sai Wawai
Pemkot Metro Kembali Raih WTP ke-13 dari BPK RI
DPRD Metro Gelar Pengajian

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 02:31 WIB

Lentera Swara Lampung | Kamis, 30 November 2023

Rabu, 29 November 2023 - 10:51 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Selasa, 21 November 2023 - 04:17 WIB

Lentera Swara Lampung | Selasa, 21 November 2023

Senin, 20 November 2023 - 10:26 WIB

Lentera Swara Lampung | Senin, 20 November 2023

Rabu, 15 November 2023 - 08:03 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 15 November 2023

Jumat, 10 November 2023 - 18:03 WIB

Lentera Swara Lampung | Jumat, 10 November 2023

Sabtu, 4 November 2023 - 15:38 WIB

Lentera Swara Lampung | Sabtu, 4 November 2023

Kamis, 2 November 2023 - 17:14 WIB

Lentera Swara Lampung | Rabu, 1 November 2023

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Kamis, 30 November 2023

Kamis, 30 Nov 2023 - 02:31 WIB

Lampung Barat

MB-PM Bakar Semangat Kader PDI Perjuangan Lambar

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:23 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT Korpri, Sekda Serahkan Penghargaan ASN

Rabu, 29 Nov 2023 - 19:18 WIB

Gambar hanya ilustrasi.

Celoteh

Banner Caleg Bikin Maleg

Rabu, 29 Nov 2023 - 11:07 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Rabu, 29 Nov 2023 - 10:51 WIB