Pairin Pastikan Lurah Yosodadi Terima Sanksi Tegas

Redaksi

Senin, 29 Juni 2020 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro (Netizenku.com): Pemerintah Kota Metro tetap akan memberikan sanksi tegas kepada Lurah Yosodadi terkait penerbitan surat domisili yang digunakan untuk memuluskan masuk SMA Negeri I. Hal itu disampaikan Walikota, Achmad Pairin, di sela memperingati Hari Keluarga Nasional ke-27 di OR Pemerintah Kota, Senin (29/6).

“Tetap akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan. Saat ini sudah diserahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, untuk verifikasi terkait domisili, Pemkot Metro menyerahkan kepada sekolah sesuai kewenangan Provinsi,\” ujarnya.

Walikota menyesalkan hal itu bisa terjadi. Karena memang ada aturannya, namun di bawah ketentuan UU. Semestinya, tidak diperbolehkan terbitnya surat domisili.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diperkuat dengan keterangan Sekda Metro, A.Nasir. Semestinya lurah lebih dulu melapor ke Disdukcapil untuk menerbitkan surat domisili tersebut.

“Makanya, Pemkot meminta untuk dilakukan verifikasi kembali kepada siswa yang menggunakan surat domisil untuk masuk sekolah. Kita sudah mintakan untuk dilakukan verifikasi, sudah kita serahkan ke sekolah tersebut,” tuturnya.

Carut marutnya surat domisili, membuat walikota menerbikan surat edaran untuk tidak memperbolehkan adanya surat domisili digunakan untuk masuk zonasi sekolah di SD dan SMP yang menjadi wewenangnya.

“Untuk masuk SD maupun SMP tidak diperkenankan memakai surat domisil yang dibolehkan adalah berdasarkan Kartu Keluarga,\” katanya.

Sementara Kadisdukcapil, Maria Jayasinga, menuturkan untuk Kota Metro sudah seluruh warganya memiliki Kartu Keluarga, karenanya, tidak ada yang namanya surat domisili. Hal itu sesuai dengan UU. (Rival/leni)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB