Berkas Qomaru Dilimpahkan JPU ke PN Metro untuk Sidang Perdana

Leni Marlina

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin saat dikonfirmasi awak media terkait pelimpahan berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman di kantor Pengadilan setempat, Jumat (25/10/2024). (Rival/Nk)

Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin saat dikonfirmasi awak media terkait pelimpahan berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman di kantor Pengadilan setempat, Jumat (25/10/2024). (Rival/Nk)

Metro (Netizenku.com): Berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Metro, untuk persidangan perdana yang berlangsung pagi ini pukul 09.30 WIB. Namun, hingga kini jadwal resmi persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Metro menunjuk lima jaksa sebagai tim penuntut, dengan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) ditunjuk sebagai ketua tim.

“Materi pokok persidangan belum dapat kami jelaskan saat ini, tetapi akan terlihat dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Debi Resta Yudha, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh pengadilan pada pagi hari ini.

“Berkas sudah kami terima pagi tadi. Majelis hakim nantinya akan menentukan jadwal sidang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sistem informasi pengadilan,” jelas Dicky.

Persidangan yang terbuka untuk umum ini diharapkan mampu memberikan transparansi dalam penegakan hukum bagi masyarakat di Bumi Sai Wawai.

Terpisah, menanggapi berkas perkara dugaan pidana Pilkada oleh calon walikota Metro Qomaru Zaman yang telah dilimpahkan ke pengadilan, KPU Kota Metro akan menunggu hasil keputusan hakim.

KPU Metro menegaskan masih dalam jalur atah on the track dalam menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, terkait dengan perkara Qomaru Zaman, pihaknya masih menunggu hasil putusan hingga inkrah.

“Kita tunggu aja hasilnya sampai inkrah dan berkepastian hukum. KPU Metro masih on the track menjalankan tahapan pilkada 2024,” ucapnya.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro menyebut akan melakukan monitor, dan mengawal perkara yang menjerat Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri setempat ke Pengadilan.

Komisioner Bawaslu Metro, Maria Kristina mengatakan, saat ini kasus perkara dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Qomaru Zaman sudah dalam ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kalo kami dari pihak Bawaslu, itu kan sudah dalam ranah kejaksaan, sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan, meliputi pemeriksaan tersangka, dan barang bukti,” bebernya.

“Kalau monitoring, kami dari Bawaslu selalu monitoring, sebagai Sentra Gakkumdu. Iya. Barang bukti sudah diberikan,” tandasnya. (Rival)

Berita Terkait

Wagub Jihan Dampingi Mendukbangga Pada Puncak Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia 2025
Tondi Muamar Tegaskan Pancasila Jaga Pangaruh Hal Negatif
Bawaslu Lampung Tegaskan Pentingnynya Tertib Administrasi dan Akuraasi Pelaporan Divisi Hukum
Anggota Komisi IV DPR Irham Jafar dan I Ketut Suwendra Sidak ke Bulog Metro, Hasilnya?
Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Pelaksanaan Program MBG di Metro
Bola Panas, KPU Metro Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru
Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB