Berkas Qomaru Dilimpahkan JPU ke PN Metro untuk Sidang Perdana

Leni Marlina

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin saat dikonfirmasi awak media terkait pelimpahan berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman di kantor Pengadilan setempat, Jumat (25/10/2024). (Rival/Nk)

Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin saat dikonfirmasi awak media terkait pelimpahan berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman di kantor Pengadilan setempat, Jumat (25/10/2024). (Rival/Nk)

Metro (Netizenku.com): Berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Metro, untuk persidangan perdana yang berlangsung pagi ini pukul 09.30 WIB. Namun, hingga kini jadwal resmi persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Metro menunjuk lima jaksa sebagai tim penuntut, dengan Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) ditunjuk sebagai ketua tim.

“Materi pokok persidangan belum dapat kami jelaskan saat ini, tetapi akan terlihat dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Debi Resta Yudha, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga  Anna Morinda Hadiri Gebyar Kreativitas SDN 4 Metro Timur

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh pengadilan pada pagi hari ini.

“Berkas sudah kami terima pagi tadi. Majelis hakim nantinya akan menentukan jadwal sidang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sistem informasi pengadilan,” jelas Dicky.

Persidangan yang terbuka untuk umum ini diharapkan mampu memberikan transparansi dalam penegakan hukum bagi masyarakat di Bumi Sai Wawai.

Terpisah, menanggapi berkas perkara dugaan pidana Pilkada oleh calon walikota Metro Qomaru Zaman yang telah dilimpahkan ke pengadilan, KPU Kota Metro akan menunggu hasil keputusan hakim.

Baca Juga  Dekranasda Metro Kembali Membuat Batik Sibori

KPU Metro menegaskan masih dalam jalur atah on the track dalam menjalankan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, terkait dengan perkara Qomaru Zaman, pihaknya masih menunggu hasil putusan hingga inkrah.

“Kita tunggu aja hasilnya sampai inkrah dan berkepastian hukum. KPU Metro masih on the track menjalankan tahapan pilkada 2024,” ucapnya.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Metro menyebut akan melakukan monitor, dan mengawal perkara yang menjerat Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri setempat ke Pengadilan.

Baca Juga  Safari Ramadan Pemkot Metro Bagikan Bantuan Rumah Ibadah

Komisioner Bawaslu Metro, Maria Kristina mengatakan, saat ini kasus perkara dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Qomaru Zaman sudah dalam ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Kalo kami dari pihak Bawaslu, itu kan sudah dalam ranah kejaksaan, sudah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan, meliputi pemeriksaan tersangka, dan barang bukti,” bebernya.

“Kalau monitoring, kami dari Bawaslu selalu monitoring, sebagai Sentra Gakkumdu. Iya. Barang bukti sudah diberikan,” tandasnya. (Rival)

Berita Terkait

Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya
PN Kota Metro Dijaga Ketat, Qomaru Zaman Datang Bawa Tim Sukses
Calon Wakil Walikota Petahana Qomaru Jalani Persidangan Bersejarah di PN Kota Metro Senin Pagi Ini
Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran
PN Metro Segera Sidang Perdana Tindak Pidana Pemilu Qomaru
Polres Metro Teliti Berkas Dugaan Penyimpangan Dana Hibah 57 Miliar
Dugaan Tindak Pidana Pilkada Qomaru Masuki Babak Baru
Wahdi Sakit, KPU Metro Ubah Design Pelaksanaan Debat Kandidat Calwakot

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 14:19 WIB

AHY Instruksikan Kader Demokrat Solid Dukung ASRI di Pilkada Pesawaran

Selasa, 5 November 2024 - 08:58 WIB

Dekat dengan Pejabat Pusat, Aries Sandi Optimis Wujudkan Jalan Mulus Pesawaran

Jumat, 1 November 2024 - 13:51 WIB

Ungkapan Syukur, AMP Gelar Baksos atas Pencapaian

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:46 WIB

DPRD Pesawaran Paripurna Penyampaian Raperda APBD 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Polisi Amankan Warga Pejambon, Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:40 WIB

Aries Sandi Minta Maaf Atas Khilaf Selama Menjabat Bupati Pesawaran

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Dua Paslon Bupati Pesawaran Debat Kandidat Perdana Soal Pelayanan Publik

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:01 WIB

Proses Hukum Tindak Pidana Pemilu, Keras di Metro Lembek di Pesawaran

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 6 November 2024

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:10 WIB

Tanggamus

Debat Publik Kedua KPU Tanggamus Ditunda Pekan Depan, Kenapa?

Selasa, 5 Nov 2024 - 21:17 WIB

Lainnya

Qomaru Bersalah Langgar Pidana Pemilu Segini Besar Dendanya

Selasa, 5 Nov 2024 - 18:18 WIB