Parosil Perjuangkan Nasib 3300 Warga Sukapura

Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Perjuangan 500 lebih kepala keluarga (KK) warga Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat  (Lambar) selama 64 tahun dalam menuntut hak legalitas atas tanah yang mereka tempati, mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, perjuangan 3.300 jiwa lebih warga setempat, bukan hanya mendapat support dari bupati Lambar, Parosil Mabsus, bahkan bupati kopi tersebut ikut berjuang secara langsung bersama masyarakat.

Kalau minggu lalu, Parosil Mabsus meminta dukungan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Kemarin Parosil didampingi ketua DPRD Lambar, Edi Novial melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parosil, dihadapan Dirjen Planologi Kementerian KLH, Mohamad Said, menceritakan sejarah kedatangan warga Pekon Sukapura yang diantar langsung oleh Presiden RI Soekarno Tahun 1964.

\”Warga yang saat ini menempati lahan di Sukapura merupakan peserta transmigrasi Tahun 1964, dan diantar langsung oleh Presiden Soekarno, maka sudah layak kalau lahan yang mereka tempati tersebut menjadi hak milik,\” kata Parosil.

Baca Juga  POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026

Namun, kata Parosil, sampai saat ini, mereka tidak mendapatkan hak secara legal, karena berdasarkan surat keputusan Kementerian KLH, bahwa tanah seluas 309 hektar tersebut merupakan hutan lindung.

\”Mereka hanya menuntut agar status kepemilikan tanah yang di tempat menjadi hak milik dan dapat dibuatkan sertifikat, dan saya berjuang karena, mereka ikut program pemerintah yang legal, berdasarkan keputusan presiden, yakni transmigrasi,\” ujar Parosil.

Menanggapi keinginan bupati yang juga didampingi Asisten I Adi Utama, Kabag Tata Pemerintahan Yudha Setiawan, dan dua warga Sukapura Dedi dan Erika Dirgahayu, kata Parosil, Kementerian KLH melalui Dirjen Planalogi akan segera menurunkan tim, sehingga keresahan masyarakat akan segera diatasi dan memiliki kapastian.

\”Kementerian KLH melalui Dirjen Planologi akan segera menurunkan tim langsung ke Pekon Sukapura, dan hasil dari kajian tim.itu nanti akan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan,\” kata Parosil.

Seperti diketahui, berdasarkan penuturan Erika Dirgahayu perwakilan tim legalitas tanah Sukapura, menjelaskan bahwa Tahun 1951 eks veteran perang kemerdekaan, mengikuti program pemerintah, yakni transmigrasi, Tahun 1952 Presiden Soekarno datang dalam rangka meresmikan Pekon Sukapura, tepatnya 14 November 2952, Tahun 1954 datang wakil presiden RI M. Hatta meresmikan pabrik penggilingan padi.

Baca Juga  Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI

\”Transmigrasi ini berdasarkan peraturan presiden, sementara yang mengatakan ini hutan kawasan adalah peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya status keberadaan masyarakat kami legal dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi,\” ujar Etika.

Menurut Erika, 500 KK lebih warga Sukapura, telah melakukan berbagai upaya untuk melegalkan hak tanah yang mereka tempati, yakni melayangkan surat kepada Menteri KLH, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Ham, Meneri PU PR, Tim Reforma Agraria, untuk meminta kepastian hukum.

\”Walaupun kami telah menempuh berbagai cara untuk menuntut kepastian hukum, tetapi sampai saat ini tidak kami dapatkan,\” kata dia.

Bahkan kata sumber ini, Senin (23/4), tim legalitas tanah Sukapura, mendatangi istana presiden di Bogor, tapi saat ini dapat penolakan, Selasa (24/4), perwakilan warga diterima di Istana Negara, oleh Deputi II bidang tim reforma Agraria.

\”Alhamdulillah, Selasa (24/4) lalu, kami diterima Pak Usep Setiawan Deputi II Staf Kepresidenan bidang reforma Agraria, ternyata mereka kaget, di Sumberjaya menyimpan sejarah tentang transmigrasi tetapi tidak terdokumen dengan baik,\” ujar Erika.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Pihak istana tersebut, kata Erika, meminta pihaknya untuk membuktikan peristiwa bersejarah tersebut dengan secepatnya menyampaikan dokumen, sehingga permasalahan yang sudah puluhan tersebut akan segera selesai dan warga mendapatkan haknya secara legal.

\”Sesuai arahan pihak istana untuk melengkapi dokumen, akan kami sampaikan secepatnya, dan saat ini sedang kami inventarisir,\” jelasnya.

Erika menambahkan, pengelolaan negara harus dilakukan dengan baik, karena kalau keberadaan warga Sukapura ini legal, kenapa negara membangun fasilitas umum, seperti sekolah negeri (SD dan SMP), sarana layanan kesehatan, listrik PLN, infrastruktur jalan, serta kewajiban membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

\”Semua fasilitas yang dibangun oleh negara itu kan membuktikan kami ini legal, jadi apa dasarnya pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menyatakan Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya masuk  dalam hutan kawasan dan ilegal,\” tandas Erika. (Iwan)

Berita Terkait

Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Egi Saksikan Ngaben Massal Balinuraga, 270 Sawa Diikuti Ribuan Pengunjung

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Pemkab Lampung Selatan Mulai Rekonstruksi 20 Ruas Jalan Senilai Rp100 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:40 WIB

PWI Lampung Selatan Apresiasi Podcast KPU sebagai Media Edukasi Demokrasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:58 WIB

Bupati Egi dan Kajati Lampung Tinjau Program MBG di Natar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:27 WIB

TP PKK Lampung Selatan Raih Penghargaan Nasional Imunisasi Zero Dose pada HKG PKK 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:13 WIB

Lampung Selatan Pertahankan Status UHC Prioritas, Kepesertaan JKN Capai 99,91 Persen

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:15 WIB

Komisi Gabungan DPRD Lampung Selatan Sidak PT Oasis Wood Industry, Soroti Limbah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR

Berita Terbaru

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau lokasi perbaikan jalan. (foto: ist)

Bandarlampung

Jalan Rusak Kedamaian Mulai Dibenahi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:28 WIB

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana .(foto: ist)

Bandarlampung

Eva Ingatkan OPD Tak Lambat Tanggapi Keluhan Warga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 14:11 WIB

Lampung Selatan

Puluhan Ribu Warga Padati Ngaben Massal Balinuraga

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:23 WIB