Gercep Satres Kriminal Polresta Balam, Berhasil Bekuk 1 Residivis Spesialis Matic

Redaksi

Selasa, 15 Mei 2018 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kurang dari tiga jam Satuan Reserse kriminal Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari komplotan pencuri kendaraan bermotor di Jl.Soekarno Hatta, Senin(15/5).

Tersangka R (23) warga Sukabumi, Bandarlampung dibekuk polisi yang sedang melakukan hunting lokasi karena melarikan motor matic.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka ditangkap karena sudah meresahkankan masyarakat. Dia melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali bersama temannya IS (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin, saat anggota sedang melakukan hunting lokasi di Sukabumi mendengar suara teriakan wanita yang ternyata adalah korban tersangka R dan teman nya. Kemudian dalam tiga jam petugas menyisir lokasi hingga kita tangkap di Soekarno Hatta tetapi yang satu yang berperan sebagai eksekutor berhasil melarikan diri, dari pengakuannya, sudah lebih dari 10 kali beraksi,” jelas Kompol Harto, Selasa (15/5).

Ia melanjutkan, waktu yang dipilih pelaku saat beraksi adalah saat gelap, dengan korban para wanita. “Seperti biasa dia beraksi dari jam 8 malam sampai tengah malam, yang pasti para perempuan yang jalannya sendiri,” ucap Harto.

Baca Juga  Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka R mengatakan, dirinya adalah pencuri spesialis motor matic dan tidak segan melukai korbannya menggunakan kunci letter T. “Iya motor matic biasanya. Kalau terpaksa ya saya pukul dan dorong korban saya,” akunya.

Tersangka mengaku bisa menggasak motor tersebut menggunakan kunci letter T kurang dari 3 menit dari ajaran rekannya IS. “Pertama dilajarin sama temen, terus ga sampe 3 menit motor nya bisa dibawa,” terang R.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2017. Dirinya terpaksa merayakan Iebaran dibalik jeruji besi, karena perbuatannya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan barang bukti berupa satu unit motor. (Melita)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar
Pilkati Serentak Tubaba 2026, Para Bakal Calon Jalani Verifikasi Administrasi
Enam Pelajar Tubaba Berangkat ke Sekolah Rakyat, Pemkab dan BAZNAS Siapkan Dukungan Pendidikan
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB