Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat sudah puluhan ribu nomor induk berusaha (NIB) diterbitkan terhitung sejak pemberlakuan online single submission (OSS).
Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung, menjelaskan sistem OSS sendiri telah ada sejak tahun 2021, sepanjang tahun itu juga pihaknya telah mencatat ada 41 ribu lebih NIB yang terbit.
Berdasarkan data yang diterima, sepanjang 2024 pihaknya mencatat sudah ada belasan ribu pelaku usaha yang tertib mempunyai ijin berusaha.
“Per 1 Januari 2024 sampai dengan awal Juli 2024 ini Nomor Induk berusaha yang sudah tertib ada 14.431 yang telah diterbitkan OSS,” katanya, Kamis (11/7).
Menurutnya, satu NIB yang terdaftar terdiri dari beberapa jenis usaha didalamnya dan bukan hanya sekadar satu saja.
“Jadi satu NIB bisa banyak jenis usahanya, jadi jumlah NIB tidak sama dengan jenis kegiatan usaha,” jelas dia.
Dari jumlah NIB tersebut terdapat jenis kegiatan usaha sebanyak 22.409 terdiri dari berbagai tingkat resiko yang ada.
“Terdiri dari resiko rendah sebanyak 17.539 termasuk media dan perdagangan masuk disini. Kemudian menengah rendah 100.681, menengah tinggi 20.449, dan tinggi 740 jenis kegiatan usaha dan PMA nya hanya dua, sebagian besar adalah UMKM yang modalnya dibawah Rp 5 miliar, dan modal tinggi ada 44 usaha,” katanya.
Muhtadi menjelaskan bahwa wilayah Sukarame merupakan daerah dengan tingkat pelaku usaha tertinggi.
“Di Kecamatan Sukarame paling banyak kegiatan pelaku usahanya 1.615, kedua Kecamatan Way Halim dengan total usaha 1.607, ketiga Kemiling dengan 1.462 dan Sukabumi 1.357, dan Tanjung Senang 1.325,” ungkapnya. (Agis)