Gelapkan Mobil Rental, Orok Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Minggu, 7 Juli 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penggelapan mobil rental Pringsewu, Orok, ditangkap polisi. (Ist/NK)

Tersangka penggelapan mobil rental Pringsewu, Orok, ditangkap polisi. (Ist/NK)

Pringsewu (Netizenku.com): Tim khusus anti bandit Polsek Pringsewu Kota mengamankan Hanza alias Orok (55), karena menggelapkan mobil rental yang disewanya.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, Warga Kelurahan Pringsewu Selatan tersebut diringkus polisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Jumat malam (5/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Atas dasar laporan pengaduan pemilik rental, Rian Adi Prastiyo (33) warga Kelurahan Pringsewu Timur, kepada polisi sehari sebelumnya.

Baca Juga  Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

Dalam laporannya, Ari menyebut mobil Toyota Avanza bernomor Polisi B 1242 UIM yang disewa selama seminggu sejak 26 April 2024, tak kunjung dikembalikan, sehingga perusahaan miliknya merugi hingga ratusan juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas dasar laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan proses penyelidikan dan setelah cukup bukti kemudian pelaku diamankan,” ujar Kompol Rohmadi, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Juga diungkapkan Rohmadi, kendaraan Toyota Avanza milik korban sudah berhasil ditemukan polisi di wilayah Bandarlampung. Mobil yang disewa selama seminggu dengan tarif Rp2,1 juta tersebut, oleh pelaku dipindah tangankan kepada orang lain sebagai jaminan hutang sebesar Rp185 juta.

“Kepada polisi awalnya dia mengaku mobil diambil rampas orang, namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata mobil diserahkan ke orang lain sebagai jaminan hutang,” bebernya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Atas perbuatannya tersebut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Pelaku terancam hukuman kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru