Kejari Pringsewu Tetapkan WJS Tersangka Korupsi Penyimpangan BPHTB Waris

Leni Marlina

Kamis, 25 April 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu dengan inisial WJS menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Penetapan BPHTB Waris dengan NOP PBB: 181302000600403690 yang terletak di Wates Timur, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp570 juta, sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung, Kamis (25/4/2024).

Kajari Pringsewu Ade Indrawan, melalui Kepala Seksi Intelijennya I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan pengungkapan dugaan penyimpangan dalam penetapan BPHTB, merupakan sebuah langkah baru yang signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam bidang perpajakan.

Ia menambahkan penyidikan ini memerlukan kehati-hatian ekstra untuk memastikan terwujudnya kebenaran dan keadilan. Kasus korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak yang sangat besar, terutama terhadap pendapatan daerah yang seharusnya menjadi sumber utama dalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

“Proses penyidikan tersebut merupakan perjalanan panjang yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu. Dimulai dari tahap penyelidikan oleh bidang intelijen Kejari Pringsewu pada tanggal 3 Januari 2023, lalu tanggal 9 Februari 2023 penyelidikan tersebut dilimpahkan ke bidang Pidsus Kejari Pringsewu, yang kemudian pada tanggal 11 April 2023, prosesnya ditingkatkan ke penyidikan oleh bidang Pidsus,” terangnya.

Ade Indrawan melalui I Kadek Dwi Ariatmaja menerangkan, dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan dua perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tersangka WJS.

Pertama, tersangka WJS selaku kepala badan menetapkan penetapan BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah Jo. Pasal 58 Jo. Pasal 59 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah Jo. Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/177/KPTS/B.03/2021 tentang penetapan harga dasar tanah.

Kedua, Tersangka W memberikan keringanan BPHTB sebesar 40%, yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Baca Juga  Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Ia menjelaskan pemberian keringanan BPHTB dilakukan tanpa kelengkapan syarat formal, seperti surat permohonan dan alasan permintaan keringanan pajak oleh wajib pajak, serta tidak memenuhi syarat materiil karena wajib pajak dianggap mampu berdasarkan profilnya.

“Selain itu, penghitungan dan penetapan BPHTB dilakukan secara langsung oleh Tersangka W tanpa melalui mekanisme bertahap dan tanpa dilakukannya verifikasi lapangan sebagaimana SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu Nomor: 800/395/B.03/2022 tanggal 12 April 2022. SOP tersebut bertujuan untuk mengetahui harga riil tanah di lokasi tersebut, yang menjadi dasar penilaian harga dasar tanah oleh pejabat fungsional penilai pajak, serta menjadi pertimbangan Kabid Pendapatan dan Kepala Badan dalam menetapkan harga dasar tanah dan penetapan BPHTB waris,” ungkapnya.

Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam penyidikan tersebut dengan didukung alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP, maka pada hari ini WJS ditetapkan sebagai Tersangka dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap Tersangka tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 20 (1), Jo. Pasal 21 (1) dan (4) jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandarlampung.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Tim penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak-pihak lain yang turut terlibat dan layak untuk dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, serta akan terus menyampaikan informasi perkembangan penyidikan kepada media dan masyarakat.

“Kami Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam proses hukum yang sedang berlangsung agar penegakan hukum tetap berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, professional, dan proporsional,” ujarnya.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Berita Terbaru

Lampung

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:38 WIB