Grebek Arena Judi Koprok di Pringsewu, Polisi Tangkap Delapan Pelaku

Redaksi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menggerebek arena judi dadu atau koprok di Pekon Giri Tunggal, Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung pada Jumat (18/8). Hasilnya delapan penjudi ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan polisi pada Jumat dinihari (18/8) sekira pukul 00.45 WIB.

Dalam penggrebekan itu Polisi berhasil mengamankan delapan penjudi dengan inisial, Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48) Fat (52) dan GK (22).

Baca Juga  Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi hiburan kuda kepang di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara,” ujarnya Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (18/8).

Adanya informasi itu, lanjut Iptu Haqqi, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan hasilnya benar tidak jauh dari lokasi hiburan kuda kepang terdapat sejumlah masyarakat yang sedang melakukan judi bola dadu atau biasa disebut koprok dan kemudian langsung dilakukan penggrebekan.

Baca Juga  Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu

“Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian petugas berhasil meringkus delapan orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang bandar, satu pembantu bandar (ceker) dan enam pemasang,” jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, ungkap Kasat, dari lokasi penggrebekan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Diantaranya, sebut Haqqi, 1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan, 1 bilah pisau badik berikut sarung dan uang tunai Rp1.722.000.

“Saat ini keenam pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:15 WIB

APBD Seret Bukan Alasan! Warga Linggapura Nekat Bangun Jalan Sendiri

Senin, 15 Juni 2026 - 14:31 WIB

Budiman AS Ramaikan Bursa Calon Ketua DPD Partai Demokrat Lampung

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Demo Mahasiswa di Pemprov Lampung Memanas, Massa Desak Masuk Halaman Kantor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Berita Terbaru