Empat Karyawan Nekat Menggelapkan Rokok Senilai Ratusan Juta

Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kesal dan sakit hati sering dimarahi bos, empat karyawan toko di Pringsewu, Lampung, nekat menggelapkan barang dagangan senilai ratusan juta ditempatnya bekerja, namun apes aksinya diketahui pemilik toko dan kini keempatnya ditangkap polisi dan harus mendekam di sel jeruji.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penggelapan dalam jabatan tersebut.

Menurut Kapolsek, keempat pelaku yang diamankan itu berinisial GG (27), warga Pekon Pekon Waringin sari kecamatan Sukoharjo, WI (25), warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, DF (28) warga Kecamatan Gading Rejo dan YI (39) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempatnya, kata Rohmadi, diamankan Polisi empat lokasi terpisah diwilayah Pringsewu pada Jumat (21/7/2023) dinihari sekira pukul 01.30 Wib.

Baca Juga  SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi

“Keempatnya berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan korban kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolsek Pringsewu kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (25/7/2023), siang.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan pengaduan yang disampaikan Korban, Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, ke Polsek Pringsewu Kota Pada 20 Juli 2023, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah karyawannya.

Menurut korban, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (5/7/2023) sekira pukul 13.15 WIB di toko Maju Terus yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Timur.

Modusnya, para pelaku mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

“Aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa,” terang Rohmadi.

Awalnya, kata Kapolsek, korban menduga para pelaku hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok merk Sampoerna Mild sebanyak 5 karton, rokok merk Surya 1 karton dan rokok merk Clas mild 1 karton senilai Rp21 juta. Namun setelah didalami polisi ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.

“Menurut para pelaku, uang hasil menjual barang hasil penggelapan tersebut selain dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari juga dipergunakan untuk membeli sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian,” ucapnya.

Mantan Kapolsek Sumberejo ini juga menyampaikan, selain keempat pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban yaitu, 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

“Serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika motif para pelaku nekat menggelapkan barang-barang dari toko karena kesal dan sakit hati dengan pemilik toko.

“Ngakunya sering dimarahin dan tidak ditegur oleh korban, akhirnya para pelaku nekat bersekongkol menggelapkan barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rz/Len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB