Kasus Perkosaan, Kejari Ajukan Gugatan Pemecatan Kekuasan Orang Tua

Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pengadilan Agama Pringsewu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadiri sidang gugatan pemecatan kekuasaan orang tua untuk pertama kalinya. Gugatan tersebut ditujukan kepada Terdakwa Sopyan Bin Misjaya, yang merupakan Ayah dari dua orang anak perempuannya, karena melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Agama setelah Kejari Pringsewu menuntut Terdakwa Sopyan dengan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar 2 miliar rupiah subsidair 6 bulan kurungan karena nilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Baca Juga  Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Keseriusan Kejari Pringsewu mengajukan gugatan pemecatan kekuasan orang tua tersebut ditunjukan dengan menurunkan 9 orang Jaksa Pengacara Negara yang di ketuai langsung oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Midian Hasiholan Rumahorbo, S.H., M.KN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK – 459/G/Gp.2/2023 tanggal 17 April 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH. melalui Kasi Intelijen yaitu I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH menyampaikan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menjalankan fungsinya selaku APH, tidak hanya sebatas mengajukan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa untuk memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, Rabu (24/05) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan melalui kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, merupakan upaya dari Kejaksaan guna memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Dengan memecat kekuasaan orang tua, kejaksaan menjaga kepentingan terbaik anak agar mereka terlindungi dan mendapatkan perawatan yang layak. Gugatan ini juga dimaksudkan untuk menggantikan peran orang tua yang tidak mampu memenuhi tanggung jawab mereka dalam memelihara dan mendidik anak-anak dengan baik.

“Selain itu, tindakan ini memberikan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi, sehingga dapat mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya.

kasi Intel kejari Pringsewu menjelaskan,Melalui gugatan pemecatan kekuasaan orang tua, Kejaksaan Negeri Pringsewu hadir guna memenuhi Kewajiban negara dalam memberikan Perlindungan Anak dan mewakili kepentingan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Mocaf Bakal Diperkenalkan ke Tingkat Nasional

“Dengan adanya gugatan tersebut, maka Terdakwa Sopyan selaku ayah kandung akan kehilangan hak-hak wali orang tua terhadap 2 orang anak kandungnya yang mencakup pemeliharaan, pendidikan, pengambilan keputusan, perlindungan, dan hubungan pribadi dengan anak. Dalam situasi tersebut, otoritas yang berwenang dapat membatasi atau mencabut kekuasaan orang tua dan menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama, seperti memberikan wali pengganti atau mempercayakan hak-hak tersebut pada pihak lain yang lebih mampu melaksanakannya,”ungkapnya.(Reza)

Berita Terkait

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Minggu, 4 Okt 2026 - 21:07 WIB