Miliki Sabu, Buruh Serabutan Asal Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 9 Mei 2023 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang pria berinisial MI (23) atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Iptu Yudi Raymond, pelaku berinisial MI, yang berkerja buruh serabutan, warga Pringombo Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, tersebut diamankan polisi saat melintas di jalan umum Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis siang (4/5/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,17 gram dan 2 buah plastik klip kosong.

“Barang Bukti tersebut ditemukan polisi didalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan diakui milik pelaku,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (8/5) di ruang kerjanya.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Diungkapkan kasat, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Ia juga menyampaikan pihaknya masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkotika tersebut.

“Ya, saat ini kasus tersebut masih terus kami selidiki dan kembangkan,” bebernya.

Lebih lanjut, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dikenakan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Sepanjang 2026, Tubaba Catat 28 Kasus DBD Tanpa Kematian

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:16 WIB

Bupati Tubaba Teken MoU dengan UMJ, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:01 WIB

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:14 WIB

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:02 WIB

Sekda Tubaba Iwan Mursalin Perkuat Sinergi Pemerintahan se-Lampung Lewat Retreat

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Keluhan Minim Penerangan di RSUD Tubaba Ditangani, Kini Terang dan Nyaman Melintas

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:22 WIB

Bapenda Tubaba Digitalisasi Pajak, Pelaporan PBJT Kini Bisa Mandiri

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:04 WIB

Prilian Tiwi Masuk 15 Penulis Cerita Rakyat Lampung Lewat “Rahasia Las Sengok”

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Tubaba Segera Tetapkan 7 Pejabat Hasil Selter. Tahapan Tinggal Menunggu Pertek BKN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB

Lampung

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:16 WIB

Tulang Bawang Barat

Dishub Tubaba Mulai Susun Andalalin Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 30 Jul 2026 - 19:14 WIB