Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Kasus Pencurian 27 TKP

Redaksi

Selasa, 11 April 2023 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk buronan kasus pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi puluhan kali di Pringsewu.

Pelaku HN (18) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota saat pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (09/04) sore.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH, mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi, mengatakan jika pelaku tersebut diduga terlibat 27 kasus pencurian dengan modus bobol rumah, toko sembako, konter HP dan toko alat kendaraan. Pencurian itu dilakukan bersama dua rekannya berinisial EP dan AR.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku lain berinisial EP sudah berhasil kami amankan pada 31 Maret yang lalu sementara pelaku AR sampai saat ini masih terus kami kejar,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota Melalui rilis humasnya, Senin (10/04).

Sebelum tertangkap, lanjut Ansori, pelaku HN diduga melarikan diri ke rumah saudaranya yang berada di daerah perkebunan di Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

“Upaya itu dilakukan HN setelah mengetahui satu rekannya yakni EP telah ditangkap Polisi,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, pelaku HN bersama dua rekannya terakhir kali terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo, Pekon Waluyojati, Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam pencurian tersebut para pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 unit kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok berbagai merk, dan 1 buah kotak amal.

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp22 juta,” ungkapnya.

Juga dikatakan Kapolsek bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Kemudian untuk proses hukum lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB