Terlibat Kasus Narkotika, Pria Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Kamis, 6 April 2023 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan AM (32) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria lajang asal Pekon Podorejo Kecamatan Pringsewu dan biasa dipanggil Ani tersebut diringkus polisi saat melintas di Jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Rabu (05/04/2023) sekira pukul 17.10 WIB.

Barang bukti yang disita polisi berupa sabu seberat 0,49 gram, 1 buah handphone serta 1 unit sepeda motor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Polres Pringsewu Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Margakaya

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, membenarkan jika Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu tersebut.

“Ya benar, Rabu sore kemarin kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, dan kasusnya tersebut saat ini masih kami kembangkan,” ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (06/04) siang.

Dijelaskan kasat, Jika pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai teknisi Jaringan internet dan juga residivis kasus penganiayaan tersebut diringkus polisi sepulang dari berbelanja sabu dari daerah kabupaten Pesawaran.

Baca Juga  Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

“Sebelum kami tangkap pelaku juga ketahuan membuang narkotika jenis sabu yang baru dibelinya tersebut kejalan, namun berhasil kami temukan,” jelasnya.

Dihadapan Polisi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu rekannya yang saat ini masih dalam penyelidikan Polisi.

“Akibat perbuatannya pelaku dijebloskan ke rumah tahanan Polres Pringsewu dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga  Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat apabila melihat adanya peredaran narkoba, agar melaporkan kepada polisi biar diambil tindakan segera, karena narkoba merupakan atensi yang harus diberantas.

Raymond juga mengaku tanpa peran serta masyarakat, maka pihaknya tidak akan bisa maksimal dalam memberantas narkoba.

“Masyarakat jangan takut untuk melapor, karena kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB