Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Pringsewu Diamankan Polisi

Redaksi

Senin, 16 Januari 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Bobol rumah tetangga dan curi 3 unit ponsel, RK (27), pemuda asal Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu, diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, Polda Lampung pada Jumat (13/1/23).

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfrimasi awak media menjelaskan, bahwa pelaku dijemput paksa di rumahnya pada Jumat (13/1) pukul 22.30 WIB. Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 unit handphone hasil kejahatan.

Baca Juga  Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

“2 handphone yang disita itu terdiri dari 1 unit Redmi Note 9 dan 1 HP merk iPhone 7+ dan identik dengan HP milik korban yang hilang,” jelasnya pada Senin (16/1) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jumbadio, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 03.00 WIB dengan TKP rumah korban, Reihan (21), di Pekon Wargomulyo, Pardasuka, Pringsewu.

“Di saat pemilik rumah sedang tertidur, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan lalu mengambil 1 unit HP merk Vivo Y55 l 1 unit HP Iphone 7+ milik Reyhan juga 1 unit HP merk Redmi note 9 milik korban Soni Hakiki yang kebetulan sedang menginap di rumah tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB

Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan kasus, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa 2 unit ponsel milik korban berada dalam penguasaan RK. Kemudian atas informasi itu, Tekab 308 presisi langsung mendalaminya hingga berlanjut pada upaya paksa penangkapan.

“Saat tim datang pelaku mengaku tidak terlibat, namun dirinya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti 2 unit HP curian ada padanya, sementara 1 unit diakuinya sudah dijual dengan sedang dalam pencarian polisi,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Atas perbuatanya tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun,” tandasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB