Gagal Curi Kabel Pemuda Asal Pesawaran Diamankan Polisi

Redaksi

Minggu, 15 Januari 2023 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepergok warga saat mencuri kabel telpon berharga puluhan juta, pemuda asal Gedongtataan, Pesawaran, Lampung berinisial RD (23) diamankan aparat kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu Polda Lampung pada Jumat (13/1/2023).

Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (15/1/2023) membenarkan peristiwa tersebut.

“Ya benar, pada Jumat malam kemarin sekira pukul 20.45 wib telah terjadi peristiwa percobaan pencurian kabel telpon dari gudang PT ATP Maintance Inforte yang berada di Pekon tambahrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Pelakunya berinisial RD dan sudah berhasil kami amankan,” ujarnya ujar Iptu Anwar Mayer Pada awak media.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolsek, kasus tersebut berawal saat pelaku dengan menggunakan sebuah mobil jenis pick-up datang ke gudang milik PT ATP Maintance Inforte yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan tujuan mencuri kabel telpon. Dari dalam gudang tersebut pelaku kemudian mengambil 1 gulung kabel Husbel jenis HDSS 24 Core berharga Rp. 30 juta kemudian diangkut keatas kendaraan pick up yang dibawanya.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

“Namun apes bagi pelaku, saat hendak keluar gudang aksinya tersebut diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian,” terangnya.

Diungkapkan Kapolsek, Pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte tersebut, namun setelah dicrosscek anggota ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum.

Baca Juga  Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Atas perbuatanya itu tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB