Gagal Curi Kabel Pemuda Asal Pesawaran Diamankan Polisi

Redaksi

Minggu, 15 Januari 2023 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepergok warga saat mencuri kabel telpon berharga puluhan juta, pemuda asal Gedongtataan, Pesawaran, Lampung berinisial RD (23) diamankan aparat kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu Polda Lampung pada Jumat (13/1/2023).

Kapolsek Gadingrejo iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (15/1/2023) membenarkan peristiwa tersebut.

“Ya benar, pada Jumat malam kemarin sekira pukul 20.45 wib telah terjadi peristiwa percobaan pencurian kabel telpon dari gudang PT ATP Maintance Inforte yang berada di Pekon tambahrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Pelakunya berinisial RD dan sudah berhasil kami amankan,” ujarnya ujar Iptu Anwar Mayer Pada awak media.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kapolsek, kasus tersebut berawal saat pelaku dengan menggunakan sebuah mobil jenis pick-up datang ke gudang milik PT ATP Maintance Inforte yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan tujuan mencuri kabel telpon. Dari dalam gudang tersebut pelaku kemudian mengambil 1 gulung kabel Husbel jenis HDSS 24 Core berharga Rp. 30 juta kemudian diangkut keatas kendaraan pick up yang dibawanya.

Baca Juga  Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

“Namun apes bagi pelaku, saat hendak keluar gudang aksinya tersebut diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian,” terangnya.

Diungkapkan Kapolsek, Pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte tersebut, namun setelah dicrosscek anggota ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum.

Baca Juga  Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI

Lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Atas perbuatanya itu tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Berita Terbaru

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB