Pj. Bupati Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

Redaksi

Jumat, 23 Desember 2022 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu 2022-2042.

Jawaban tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. pada Rapat Paripurna DPRD Pringsewu yang dipimpin ketuanya Suherman, S.E. dan dihadiri jajaran pemkab dan forkopimda di gedung DPRD setempat, Jumat (23/12/2022).

Menjawab pemandangan Fraksi PDIP, Pj.Bupati melalui sekda menyampaikan bahwa dalam muatan Ranperda RTRW Pringsewu 2022–2042, telah dilakukan penataan ruang sedemikian rupa, sehingga masyarakat dan swasta dimungkinkan memiliki ruang untuk mengembangkan usaha.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini sekaligus menjawab pemandangan umum Fraksi Golkar yang menyarankan untuk memajukan perekonomian daerah melalui investasi agar tercipta lapangan kerja baru, meningkatkan kinerja ekonomi daerah dan daya beli masyarakat seiring dengan menurunnya angka kemiskinan di Kabupaten Pringsewu,” katanya.

Menanggapi pemandangan Fraksi Gerindra terkait landasan hukum RTRW Pringsewu, selain UU No.26 tahun 2007 dan PP No.21 tahun 2021, penyusunan RTRW juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW provinsi, kabupaten/kota, dan Rencana Detail Tata Ruang. Dengan demikian, masukan dari Fraksi Demokrat, PKS dan PDIP sudah terakomodir dalam Ranperda RTRW tersebut.

Baca Juga  Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

Terkait pemandangan Fraksi Persatuan Pembangunan Nasdem tentang Alih Fungsi Lahan, telah diakomodir pada Pasal 82 Ayat (2) RTRW Kabupaten Pringsewu 2022-2042.

“Selanjutnya kami sampaikan apresiasi kepada Fraksi PAN yang telah menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda RTRW Pringsewu. Kami setuju dokumen RTRW ini merupakan payung hukum proses pembangunan Kabupaten Pringsewu kurun waktu 20 tahun kedepan,” ujarnya.(Reza)

Baca Juga  Korban Pingsan, Polres Pringsewu Kembalikan Dua Ekor Sapi Hasil Curian

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Berita Terbaru

Lampung

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Selasa, 3 Mar 2026 - 21:25 WIB

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB