Bandarlampung (Netizenku.com): Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil di Provinsi Lampung lakukan unjuk rasa dan mengajukan 13 tuntutan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tugu Adipura Bandarlampung, Minggu (18/12).
Diketahui Jaringan Ormas Sipil terdiri dari Solidaritas Perempuan Sebai lampung, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Lada Perempuan Damar, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung, LMID, SMI, dan Persaudaraan Nelayan Perempuan Indonesia (PPNI).
“Dalam 13 tuntutan, salah satunya bagaimana kemudian Pemerintah Provinsi Lampung dan pusat mengimplementasikan Undang-undang No 18 tahun 2017 terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucap Armayanti Sanusi selaku Ketua Solidaritas Perempuan mewakili massa aksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya dalam kebijakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 ini, belum mengatur secara khusus terhadap Pekerja Migran Indonesia sektor rumah tangga non prosedural yang menjadi korban perdagangan orang.
“Karena memang kalau kita merefleksikan bagaimana kebijakan ini yang cukup baik, meskipun itu adalah catatan untuk kami karena memang ini masih mendiskriminasi perempuan terutama sektor informal yang bekerja ke luar negeri,” lanjutnya.
Diketahui, pada Mei 2022 Provinsi Lampung masuk sebagai enam terbesar se-Indonesia, di mana terdapat 42 kasus dengan jenis kasus PMI ingin dipulangkan, keberangkatan illegal, gaji tidak dibayar, penipuan, dan tindak pidana perdagangan orang, dan pengaduan kasus tertinggi berasal dari kabupaten Lampung Timur sebanyak 15 kasus.
Sementara itu dalam kebijakan Keputusan Mentri Tenaga Kerja (Kepmen) 260 tentang Zero Domenstic Worker di Wilayah Timur Tengah, mereka menganggap bahwa Kepmen tersebut berdampak terhadap pelanggran HAM/HAP dan human trafficking bagi Perempuan Buruh Migran Asal Lampung.
“Berbicara soal zero domestic worker, pemberhentian dan penempatan diwilayah timur tengah tetapi ternyata pekerja migrasi yang berangkat keluar negeri ini juga cukup masih, sehingga masuk kedalam lingkaran migrasi tidak aman,” ungkap Armayanti dalam wawancara langsung. Dea








