Satnarkoba Pringsewu Kembali Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika

Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu kembali melimpahkan dua tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni yakni Edo Pranata (25) warga Pekon Tambahrejo Barat dan Yulianto (33) warga Pekon Wates Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, proses pelimpahan tersangka dilaksanakan siang di kantor kejaksaan Negeri Pringsewu,  di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (14/12/22).

Baca Juga  Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tersangka polisi turut melimpahkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 buah bungkus rokok yang digunakan tersangka menyimpan narkotika.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor B-2140/L.8.20/Enz.1/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap atau P-21,” kata Kasat Narkoba melalui rilisnya.

Baca Juga  Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Sebelumnya, Kasat Narkoba mengatakan, kedua tersangka telah diamankan polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku itu diringkus polisi pada Sabtu (22/10/2022) di wilayah Kecamatan Gadingrejo. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 1 buah pastikan klip bekas pakai.

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

“Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka EP dan teman-temannya,” jelas Raymond.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB