Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Redaksi

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepergok saat mencuri, Alan (20) pemuda asal Pekon Gadingrejo  Utara, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung nyaris babak belur di hakimi massa pada Senin (5/12/22) malam. Beruntung Polisi cepat datang dan mengevakuasi pelaku dari amarah warga.

Kapolsek Gadingrejo Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku Alan berupaya melakukan pencurian dirumah korban Wagirah (54) di Pekon Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Kejadian itu terjadi pada pukul 23.00 Wib disaat pemilik rumah sedang tidur terlelap.

Baca Juga  Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu

Namun apes bagi pelaku, sebelum sempat mengambil barang yang dikehendaki aksinya diketahui pemilik rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban sedang tidur lalu terbangun karena mendengar ada seseorang yang membuka hordeng, awalnya korban mengira suaminya namun setelah diperhatikan ternyata orang tidak dikenal lalu spontan korban langsung berteriak maling,” ujar Iptu Anwar Mayer dalam keterangan resminya pada Rabu (7/12/2022) siang.

Baca Juga  Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Mendengar ada teriakan maling, kata Kapolsek meneruskan, suami korban dan keluarga lain terbangun dan kemudian langsung mengejar dan menangkap pelaku yang berlari hendak keluar melalui pintu belakang.

“Pelaku itu nyaris menjadi bulan-bulanan masa yang marah atas perbuatan pelaku, namun beruntung Polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa,” terangnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Dikatakan Kapolsek, pelaku pencurian sudah diamankan di mapolsek Gadingrejo dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim.

Saat ditanyakan tentang motif, kapolsek menerangkan bahwa pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terpepet kebutuhan bersenang-bersenang.

“Ngakunya nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli minuman keras,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. “Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Ratusan Personel Gabungan Amankan Kunjungan Wamensos di Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi
Wamensos Serahkan Bantuan ATENSI Rp1 Miliar untuk Warga Pringsewu
Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:45 WIB

Loloskan 12 Ribu Siswa, Hasil SPMB SMA Unggul Lampung 2026 Resmi Rilis

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:20 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta Program TPAKD Lampung Fokus pada Hasil Nyata

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB