Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Redaksi

Rabu, 7 Desember 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepergok saat mencuri, Alan (20) pemuda asal Pekon Gadingrejo  Utara, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung nyaris babak belur di hakimi massa pada Senin (5/12/22) malam. Beruntung Polisi cepat datang dan mengevakuasi pelaku dari amarah warga.

Kapolsek Gadingrejo Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Anwar Mayer Siregar menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku Alan berupaya melakukan pencurian dirumah korban Wagirah (54) di Pekon Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Kejadian itu terjadi pada pukul 23.00 Wib disaat pemilik rumah sedang tidur terlelap.

Baca Juga  Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Namun apes bagi pelaku, sebelum sempat mengambil barang yang dikehendaki aksinya diketahui pemilik rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya korban sedang tidur lalu terbangun karena mendengar ada seseorang yang membuka hordeng, awalnya korban mengira suaminya namun setelah diperhatikan ternyata orang tidak dikenal lalu spontan korban langsung berteriak maling,” ujar Iptu Anwar Mayer dalam keterangan resminya pada Rabu (7/12/2022) siang.

Baca Juga  Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Mendengar ada teriakan maling, kata Kapolsek meneruskan, suami korban dan keluarga lain terbangun dan kemudian langsung mengejar dan menangkap pelaku yang berlari hendak keluar melalui pintu belakang.

“Pelaku itu nyaris menjadi bulan-bulanan masa yang marah atas perbuatan pelaku, namun beruntung Polisi yang mendapat laporan segera datang dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Dikatakan Kapolsek, pelaku pencurian sudah diamankan di mapolsek Gadingrejo dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim.

Saat ditanyakan tentang motif, kapolsek menerangkan bahwa pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terpepet kebutuhan bersenang-bersenang.

“Ngakunya nekat mencuri karena butuh uang untuk membeli minuman keras,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. “Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Berita Terbaru