Cuti Lebaran Diperpanjang, Jika PNS Tetap Bolos Diancam Penurunan Pangkat!

Redaksi

Kamis, 19 April 2018 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi)

(Foto ilustrasi)

Bandarlampung (Netizenku.com): Menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS) benar-benar sedang dimanjakan. Pasalnya, selain bakal menerima kenaikan nilai THR, masa cuti bersama para abdi negara itu, juga akan diperpanjang dari sebelumnya 4 hari menjadi 7 hari.

Kabar gembira ini dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur‎, seperti dipublikasikan dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/4).

Namun, Asman menambahkan, \’pengertian\’ yang sudah diberikan pemerintah melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu, juga mengandung peringatan keras kepada PNS yang kedapatan masih mangkir kerja usai cuti bersama.

Baca Juga  Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa "Tubaba Bak Syurga"

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jangan coba-coba bolos, setelah masa cuti libur ditambah, karena pasti akan dijatuhkan sanksi lebih berat daripada yang biasanya,\” ancam Asman. Dia menjelaskan, ancaman yang dimaksud berupa peringatan tertulis.

Menurutnya, meski hanya sebatas teguran tertulis, namun bagi kalangan PNS bentuk teguran serupa itu sudah cukup bikin deg-degan. \”Karena bisa mengakibatkan turun pangkat atau bisa juga tunjangan kinerja enggak dikasih,\” sergah Menteri PANRB ini.

Sebelumnya dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Lalu dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Baca Juga  Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen

Dengan demikian cuti bersama untuk Idul Fitri tahun ini menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur lebaran itu sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Baca Juga  Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Sementara menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama tersebut terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. \”Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,\” jelasnya.

Informasi lainnya datang dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, yang menjelaskan bahwa SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (dbs)

Berita Terkait

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026
Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD
Sekolah Rakyat Tubaba Siap Dibangun, 2.520 Anak Keluarga Kurang Mampu Bakal Dapat Pendidikan Gratis
Tubaba Masih Nol Kasus PMK, Tapi Vaksinasi Ternak Baru Capai 30 Persen
Tubaba Gandeng Tel-U, Sulap Sampah dan ZISWAF Jadi Kekuatan Ekonomi Berbasis AI
Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Mirzani Dorong IWAPI Hilirisasi Pangan dan Digitalisasi Usaha

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Ketua PP PMKRI Temui Massa Pati Melawan Jelang Aksi 27 Agustus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Berita Terbaru

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB

Lampung

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:11 WIB