Cuti Lebaran Diperpanjang, Jika PNS Tetap Bolos Diancam Penurunan Pangkat!

Redaksi

Kamis, 19 April 2018 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi)

(Foto ilustrasi)

Bandarlampung (Netizenku.com): Menghadapi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS) benar-benar sedang dimanjakan. Pasalnya, selain bakal menerima kenaikan nilai THR, masa cuti bersama para abdi negara itu, juga akan diperpanjang dari sebelumnya 4 hari menjadi 7 hari.

Kabar gembira ini dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur‎, seperti dipublikasikan dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/4).

Namun, Asman menambahkan, \’pengertian\’ yang sudah diberikan pemerintah melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu, juga mengandung peringatan keras kepada PNS yang kedapatan masih mangkir kerja usai cuti bersama.

Baca Juga  Reklame Rubuh, Gerobak Siomay Ringsek

\”Jangan coba-coba bolos, setelah masa cuti libur ditambah, karena pasti akan dijatuhkan sanksi lebih berat daripada yang biasanya,\” ancam Asman. Dia menjelaskan, ancaman yang dimaksud berupa peringatan tertulis.

Menurutnya, meski hanya sebatas teguran tertulis, namun bagi kalangan PNS bentuk teguran serupa itu sudah cukup bikin deg-degan. \”Karena bisa mengakibatkan turun pangkat atau bisa juga tunjangan kinerja enggak dikasih,\” sergah Menteri PANRB ini.

Sebelumnya dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018. Lalu dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Baca Juga  Terbakar, Mobil Ini Jadi Tontonan Warga

Dengan demikian cuti bersama untuk Idul Fitri tahun ini menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur lebaran itu sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Perubahan SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Baca Juga  Mahfud Md: Tak Paham Hukum yang Sebut Gerakan 2019GantiPresiden Makar

Sementara menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, salah satu pertimbangan penambahan cuti bersama tersebut terkait dengan pengaturan arus lalu lintas. \”Salah satu pertimbangan kenapa ditambah cuti bersama yaitu untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran,\” jelasnya.

Informasi lainnya datang dari Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, yang menjelaskan bahwa SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. (dbs)

Berita Terkait

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Pj Gubernur Samsudin Terima Kunjungan AMSI Lampung
Dinilai Lalai, Komisi IV akan Panggil Pengelola RS Graha Husada
Dewan Beri Peringatan Keras Soal Insiden Kebocoran Oksigen RS Graha Husada
Tabung Oksigen Bocor, Puluhan Pengunjung RS Graha Husada Berhamburan Keluar
Truk Bermuatan 10 Ton Gabah Terguling di Pringsewu, Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Arus Lalin
Puting Beliung, Dandim 0421/LS Pimpin Gotong Royong Puluhan Rumah Rusak di Pesawaran
Area Depan Kantor Polisi Jadi Lahan Baku Tembak

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 12:57 WIB

Pemilu 2024 di Lampung Barat berlangsung aman dan tertib tanpa politik uang maupun potensi pemungutan suara ulang (PSU)

Sabtu, 30 November 2024 - 15:20 WIB

Milad 112 Muhammadiyah, 3 Tokoh Lambar Terima Penghargaan

Kamis, 28 November 2024 - 16:34 WIB

Pasca Pilkada Pringsewu, Riyanto Sambangi Kediaman Laras Ada Apa?

Kamis, 28 November 2024 - 14:16 WIB

RAPBD Lambar TA 2025 Disahkan, Disetujui 7 Fraksi

Kamis, 28 November 2024 - 13:00 WIB

Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Lampung Barat berjalan aman dan tertib

Kamis, 28 November 2024 - 12:53 WIB

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas dan ketertiban

Selasa, 26 November 2024 - 19:33 WIB

Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar

Senin, 25 November 2024 - 12:48 WIB

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Melantik Joni Irawan Sebagai Pengganti Antar Waktu Panwascam Bandar Negeri Suoh

Berita Terbaru

Celoteh

Bung Mirza, Diajak Ngopi Sama Petani

Rabu, 4 Des 2024 - 20:10 WIB