Polres Pesawaran Tangkap Tiga Pemuda Pengedar Sabu

Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Melalui penyamaran Satresnarkoba Polres Pesawaran menangkap tiga pemuda pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiganya diketahui bernama KM (18) warga Dusun Sumber Sari, Desa Taman Sari, dan RK (25) serta PK (23) keduanya warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan.

“Ketiga tersangka ini kita amankan di tempat yang berbeda, KM kita amankan pada Sabtu (15/1), sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Merambung, Desa Taman. Sedangkan RK dan PK diamankan di hari yang sama sekira pukul 22.30 Wib di Dusun Taman Rejo, Desa Bernung,” kata Kasat Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaidi mewakili Kapolres, Minggu (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Kasat, penangkapan KM ini, bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran berpura pura sebagai pembeli.

“Pada saat tersangka akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada anggota, di saat itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,” ujar dia.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 Gram, yang selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan untuk penangkapan RK dan PK, lanjutnya, bermula dari penangkapan tersangka KM, didapat  keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari kedua tersangka RK dan PK.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah tempat kedua tersangka kumpul, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2,42 Gram,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Soheh)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 22 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB

MBG menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal.(Ilustrasi: ist)

Celoteh

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:59 WIB